Curi Uang Saudara Rp100 Juta dari Rekening, Pria Ini Ditangkap Polisi dari Pelarian Curi Uang Saudara Rp100 Juta dari Rekening, Pria Ini Ditangkap Polisi dari Pelarian

Curi Uang Saudara Rp100 Juta dari Rekening, Pria Ini Ditangkap Polisi dari Pelarian

Curi Uang Saudara Rp100 Juta dari Rekening, Pria Ini Ditangkap Polisi
Terduga Pelaku J. (F/Polsek Batu Ampar) 

Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria inisial J terduga pelaku pencurian uang sebesar Rp.100 juta dari rekening ATM milik saudaranya di Batam, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dibantu Satreskrim Polresta Indragiri Hilir, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar pada hari Jumat tanggal 17 November 2023.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Merk Honda CRF Warna Hitam – Putih, 1 unit Handphone Merk Oppo Warna Biru, 1 buah jam tangan warna hitam, 1 buah kalung perak, 1 buah cincin emas dan uang tunai Rp.30 juta berupa uang pecahan Rp.100 ribu.

Terkait penangkapan itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Rabu (22/11/2023) menyampaikan, bahwa pelaku dengan korban merupakan saudara, dan pelaku juga tinggal di rumah korban.

Lebih lanjut dijelaskannya, kejadian ini bermula pada tanggal 29 Oktober 2023 ketika korban mengecek saldo ATM miliknya di salah satu agen BRI Link yang ada di pasar Melcem, Batu Ampar.

Dari pengecekan itu, korban mengetahui uang miliknya lebih kurang Rp.100 juta sudah tidak ada, sehingga korban datang ke Bank BRI untuk meminta print rekening koran miliknya.

Dari rekening koran tersebut diketahui bahwa ada penarikan uang sebesar Rp.100 juta sementara korban tidak pernah melakukan transaksi itu.

Korban yang curiga terhadap saudaranya J itu, kemudian mencoba menanyakan J perihal hilangnya uang itu, akan tetapi pelaku J mengaku tidak pernah mengambil uang dari ATM korban, dan J justru menghilang sehingga tidak dapat lagi dihubungi korban.

Akibat kecurigaanya itu, korban yang tinggal di Sei tering ll RT/RW 003/005 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam itu, kemudian pada tanggal 14 November 2023 melaporkannya J ke Polsek Batu Ampar.

Dari laporan itu, pengungkapan kasus pun dimulai dan kemudian Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengetahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke Indragiri Hilir.

Mengetahui itu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dipimpin oleh Iptu Moh Fajri Firmansyah dibantu oleh Satreskrim Polresta Indragiri Hilir lalu melakukan penangkapan tersangka J di Kabupaten Indragiri Hilir dan kemudian dibawa ke Batam.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar, dan masih dalam proses penyidikan. Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno. (r)
Lebih baru Lebih lama