Personil unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang (kanan) saat mengecek aktivitasi di arena permainan di Batam, Minggu (19/11/2023). (F/Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Polresta Barelang bersama Sat Pol PP melakukan pengecekan di sejumlah arena permaianan yang ada di Kota Batam, Minggu (19/11/2023).
Kegiatan pengecekan Arena Permainan dilakukan oleh Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang, Personil Paminal Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, Personil Polsek Lubuk Baja, Personil Polsek Batu Ampar, Personil Polsek Batu Aji serta rekan-rekan awak media.
Sasaran pengecekan dilakukan di Arena Permainan di Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall, Zeus 88 Pasar Mitra Mall, Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game dan Game Boy.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono melalui Kanit 1 Judisila Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani mengatakan, Satreskrim Polresta Barelang bersama Satpol PP melakukan pengecekan di Arena Permainan yang ada di Kota Batam.
"Sore ini kami bersama Satpol PP, dalam hal ini melakukan pengecekan ke beberapa arena permainan elektronik, pengecekan ini sekaligus melakukan pemantauan pelaksaanaan Peraturan Walikota (Perwako) 11 tahun 2023, mengenai perubahan Perwako 16 tahun 2021," kata Iptu Mochamad Rizki Ramadhani.
"Dalam pengecekan kali ini, kita memastikan waktu operasinal bagi Arena Permainan Elektronik yang mana jam operasional dimulai pukul 11.00 WIB - 24.00 WIB, perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah disetujui dan berlaku efektif, melakukan pengecekan kondisi tempat Arena Permainan serta mengecek dalam menjalankan usaha Arena Permainan tidak ada kegiatan perjudian," sambungnya.
Lanjutnya, dari hasil pengecekan tersebut, Arena Permainan telah memiliki perizinan yang telah dikeluarkan Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Meski demikian, ia menduga masih ada perizinan yang belum dimiliki pelaku usaha, yaitu berupa Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha).
Kemudian terkait adanya dugaan praktik judi di Area Permainan, tegasnya mengatakan, tidak ditemukan unsur perjudian di Arena Permainan, sebab tidak ada pertukaran hadiah berupa uang di Arena Permainan, melainkan hadiah berupa barang seperti Boneka, alat Elektronik, alat tulis dan rokok.
Terhadap Jam Oprasional Arena Permainan tersebut, lanjutnya diduga melanggar Perwako No. 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perwako No. 16 tahun 2021 tentang waktu penyelenggan usaha kepariwisataan di Kota Batam.
Kemudian terkait giat itu, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam Alex Wahyudi mengatakan, tujuannya untuk memastikan Perwako Batam tentang jam operasional di Arena Permainan elektronik, apakah sudah diterapkan aatau belum.
"Untuk memastikan, sehingga kita menghimbau kepada seluruh pengusaha yang mempunyai arena permainan elektronik di Kota Batam, untuk menerapkan jam operasional mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB. Sesuai dengan Perwako yang telah diterapkan, kecuali arena permainan yang berada di Mall Kota Batam, karena mengikuti jam operasional Mall tersebut," ujar Alex Wahyudi.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil dari pemeriksaan di setiap arena permainan, masih ditemukan yang melewati jam operasional. Dari keterangan pihak management di setiap arena permainan elektronik, mengaku masih buka 24 jam. Selain itu juga, belum ditemukan lokasi khusus tempat merokok di Arena Permainan.
Katanya, dari hasil temuan ini, Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan selama 1 minggu, dan akan kembali dilakukan pengecekan.
"Akan diberikan kesempatan, namun jika masih ada yang masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tegas Alex Wahyudi.
Mengenai kegiatan pengecekan Arena Permainan itu, di tempat terpisah Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, kegiatan yang dilakukan sesuai dengan Telegram Kapolri ST/2122/X/RES/1.24/2021.
"Menindak lanjuti perintah Kapolri, Polresta Barelang akan menumpas segala bentuk perjudian, apabila menemukan adanya unsur perjudian pasti akan kita tindak, tidak akan kita biarkan, pasti akan kita bumi hanguskan perjudian yang ada di Kota Batam dengan menggandeng instansi terkait," ujar Kapolresta Barelang. (r)