Ilustrasi. (Image: newsinfo.inquirer.net) |
Dinamika Kepri | Batam - Terdakwa inisial RG (19) pelaku pencabulan terhadap korban inisial ZD (13) perempuan anak di bawah umur, divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/11/2023).
Oleh majelis hakim, terdakwa RG dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diancam pidana dalam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.
Dalam amar putusan hakim, terdakwa RG divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Terhadap vonis dijatuhkan majelis hakim, didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim, terdakwa mengatakan menerima putusan. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa, juga menyatakan menerima putusan, karena vonis yang jatuhkan terhadap terhadap terdakwa, sesuai dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, RG dan korban merupakan pasangan kekasih, akan tetapi korban yang masih di bawah umur, diajak RG berhubungan badan layaknya seperti suami istri. RG mengajak korban yang saat itu sedang bermain di Pantai Melayu, Sembulang, Galang, Batam, Jumat (5/5/2023).
Meski korban menolaknya, namun RG tetap memaksakan kehendak berahinya, dan mengatakan kepada korban, akan bertanggung jawab jika sesuatu terjadi pada korban. Setelah berhubungan badan dengan korban, RG juga mengingatkan korban agar tidak memberitahukan aksi bejad itu ke siapapun.
Tak sampai di situ, seiring berjalannya waktu, RG kembali mengulangi perbuatannya itu berkali-kali terhadap korban hingga korban hamil, karena kehamilanya itu, korban akhirnya kabur dari rumah.
Setelah berhari-hari kabur dari rumah, diantar RG, korban pun kembali pulang ke rumahnya, dan korban menceritakan semua yang dilaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan RG terhadap anaknya, orang tua keluarga korban lalu melaporkan RG ke polisi. (Ag)