Kepala BP Batam, Muhammad Rudi bersama Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia, saat Rapat di Komisi VI DPR RI Jakarta, Senin (2/10/2023). (Foto: Youtube channel: dprriofficial) |
Dinamika Kepri | Jakarta - Dihadiri Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, Komisi VI DPR RI melakukan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut permasalahan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dan lain-lain, Senin (2/10/2023).
Rapat kerja dan RDP ini berlangsung dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji serta dihadiri anggota Komisi VI DPR RI lainnya, Rapat ini berlangsung kurang lebih selama 3 jam.
Rapat ini dilakukan untuk menindaklanjuti rapat kerja yang sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 13 September 2023 yang lalu.
Adapun poin draf kesimpulan rapat ini di antaranya:
1. Komisi VI DPR RI menerima Penjelasan dari Kementerian Investasi RI/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) terkait tindak lanjut permasalahan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
2. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Investasi RI/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) agar membuat skema penyelesaian masalah lahan di Pulau Rempang, Batam, kepuluan Riau secara menyeluruh yang bisa diterima semua pihak
3. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Investasi RI/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dalam melakukan sosialisasi, Pendataan dan pendaftaran masyarakat terdampak dilakukan secara humanis, dengan melibatkan tokoh masyarakat serta aparat pemerintah daerah.
4. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Investasi RI/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dalam pelaksanaan implementasi mengundang investor asing ke Indonesia menggunakan azas equal treatment.
5. Komisi VI DPR RI mmeberikan waktu kepada Kementerian Investasi RI/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) untuk memberikan jawaban tertulis dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja atas pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI.
(Ag)
Dikutip dari Live streaming Youtube channel: dprriofficial