Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat memberi keterangan kepada awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (17/10/2023). (F/Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kepri, saat ini Polresta Barelang juga menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang terlapor atas nama Johanis dan Teddy Johanis, Selasa (17/10/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, penerbitan DPO tersebut berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta kepemilikan tanpa hak memiliki peluru/amunisi senjata api laras pendek caliber 9 mm yang temukan di Kantor PT. Jaya Putra Kundur, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
"Kami juga terbitkan DPO, saat ini yang bersangkutan diduga sedang berada di Negara Singapura," terang Kompol Budi Hartono kepada awak media gelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang.
Lebih dikatakannya, sebelumnya terkait LP tentang perlindungan konsumen yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, terhadap kedua terlapor juga sudah diterbitkan DPO.
"Tersangka Johanis dan Teddy Johanis sebelumnya juga sempat heboh tentang Laporan perlindungan konsumen yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, dan sudah terbit DPO nya, yang mana ternyata dari rangkaian tersebut, masih memiliki kaitan dengan Laporan Polisi yang ditangani di Polresta Barelang," ungkap Kompol Budi Hartono.
"Untuk proses LP dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang kami tangani pada tanggal 16 Agustus 2023, pelapornya bernama Djoni (korban) yang merupakan rekan bisnis Johanis. Korban melaporkan rekan bisnisnya itu cerita singkatnya karena diduga telah menggelapkan sertifikat Ruko (Rumah Toko) yang dibeli oleh pelapor. Ruko tersebut sudah dilunasi pelapor, akan tetapi sertifikat tidak diberikan terlapor, padahal pelapor sudah melunasinya," tambahnya.
Barang bukti peluru yang ditemukan polisi di Kantor PT. Jaya Putra Kundur, Batam. |
Mengenai hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menghimbau kepada kedua tersangka, agar segera menyerahkan diri.
"Kami berharap supaya kedua tersangka segera menyerahkan diri. Jangan berfikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti, untuk itu, segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan, karena jika Red Notice sudah diterbitkan, mereka bisa jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapura," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengingatkan.
Terkait penemuan peluru, katanya, berdasarkan LP yang mereka ditangani itu, kemudian pada 14 September 2023, pihaknya melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur, Batu Ampar, Batam.
Namun saat kantor digeledah, selain menemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property, juga ditemukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari senjata api laras pendek.
Amunisi yang ditemukan itu diungkapkannya, tidak memiliki izin sehingga berdasarkan temuan tersebut, pihaknya membuat LP model A dan diterbitkan pada tanggal 27 september 2023.
"Dari penemuan peluru tidak memiliki izin itu, yang bersangkutan diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.
"Kami berharap supaya kedua tersangka segera menyerahkan diri. Jangan berfikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti, untuk itu, segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan, karena jika Red Notice sudah diterbitkan, mereka bisa jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapura," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengingatkan.
Terkait penemuan peluru, katanya, berdasarkan LP yang mereka ditangani itu, kemudian pada 14 September 2023, pihaknya melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur, Batu Ampar, Batam.
Namun saat kantor digeledah, selain menemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property, juga ditemukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari senjata api laras pendek.
Amunisi yang ditemukan itu diungkapkannya, tidak memiliki izin sehingga berdasarkan temuan tersebut, pihaknya membuat LP model A dan diterbitkan pada tanggal 27 september 2023.
"Dari penemuan peluru tidak memiliki izin itu, yang bersangkutan diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Barang bukti dokumen. |
Kemudian terkait LP perbuatan dugaan penipuan dan atau penggelapan terhadap terlapor, 10 unit Ruko yang dibeli korban telah mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp.19,5 milliar rupiah.
"Saat membeli 10 Ruko itu, korban bayar dengan cara cas bertahap, tetapi sertifikat tidak diberikan oleh terlapor, barang bukti berupa transfer kepada terlapor juga sudah kita amankan. Terkait kasus ini, kita juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi. Tadi malam baru diterbitkan DPO dan akan diserahkan ke imigrasi dan koordinasi dengan Divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice," paparnya.
Sebelum mengakhiri, Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono juga kembali mengingatkan kedua terlapor agar segera menyerahkan diri ke Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum.
"Segera menyerahkan diri, kita akan tangani secara profesional, tidak perlu takut menjalani proses hukum," tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Kemudian atas dugaan perbuatan kedua 2 terlapor, kata Kasat Reskrim, akan dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun. (r)
"Saat membeli 10 Ruko itu, korban bayar dengan cara cas bertahap, tetapi sertifikat tidak diberikan oleh terlapor, barang bukti berupa transfer kepada terlapor juga sudah kita amankan. Terkait kasus ini, kita juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi. Tadi malam baru diterbitkan DPO dan akan diserahkan ke imigrasi dan koordinasi dengan Divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice," paparnya.
Sebelum mengakhiri, Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono juga kembali mengingatkan kedua terlapor agar segera menyerahkan diri ke Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum.
"Segera menyerahkan diri, kita akan tangani secara profesional, tidak perlu takut menjalani proses hukum," tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Kemudian atas dugaan perbuatan kedua 2 terlapor, kata Kasat Reskrim, akan dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun. (r)