Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan curas, di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (2/10/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria inisial MRS (37) yang merupakan oknum Honorer PTT di Biro Umum Provinsi Kepri, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polresta Barelang.
MRS ditangkap setelah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pria Warga Negara (WN) bernama Wong Kai Keong (74) di Pinggir Jalan Di Jalan Duyung Depan Rusun Lancang Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.
Pelaku yang juga merupakan tahanan Rutan Polresta Tanjung Pinang terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang qurban hari raya idul adha tahun 2023, ditangkap dan mengakui perbutannya, demikian hal itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan curas tersebut, di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (2/10/2023).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, kronologi kejadiannya berawal dari laporan anak korban yang melaporkan peristiwa orang hilang ke Satreskrim Polresta Barelang pada Tanggal 16 September 2023.
Anak korban menerangkan bahwa korban seharusnya sudah balik ke Singapura untuk meminta uang kepadanya, karena itu rutin rutin setiap bulannya, namun korban tidak ada lagi kabar, dan nomor handphone yang digunakan korban juga tidak aktif dan tidak bisa di hubungi.
Dari laporan itu, Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti – bukti serta beberapa informasi dari pihak keluarga korban dan saksi saksi.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan, pada hari jumat tanggal 29 september 2023, tim dari Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan fakta – fakta dan bukti, bahwa terhadap pelaku diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku MRS, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban warga negara Singapura tersebut.
Korban dibunuh pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 wib di Pinggir Jalan Di Jalan Duyung Depan Rusun Lancang Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.
Lanjut Kapolresta, pelaku bermula ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 20 juta rupiah untuk mengganti uang qurban yang telah digelapkan pelaku pada saat menjadi ketua pengurus mesjid di Tanjung Pinang.
Namun karena korban tidak memberikan, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban sebanyak 3 kali pada bagian kepala hingga lemas di dalam mobil, setelah itu pelaku duduk di atas dada korban dan mengikat tangan korban menggunakan tali nilon.
Setelah tangan korban terikat, pelaku mencekik leher korban menggunakan tali nilon dari arah belakang hingga tak sadarkan diri hingga meninggal.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku membawa korban dengan mobil rental Daihatsu menuju arah Pantai Melayu melewati Jembatan 4 Barelang.
Kemudian korban dibuang ke jurang dengan posisi tangan kaki terikat. Pelaku mengambil HP dan ATM milik korban.
Pelaku kemudian mengambil uang milik korban di mesin ATM yakni 1 kali di Tanjung Pinang dan 2 kali di mesin ATM Batam dengan jumlah total uang ditarik sebesar Rp. 4.750.000, dan akhirnya bisa diungkap MRS sebagai pelaku.
Karena pelaku merupakan tahanan Rutan Polresta Tanjung Pinang, pelaku lalu bon tahanan agar bisa dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian terkait motif pelaku menghilangkan nyawa korban, kata Kapolresta Barelang, pelaku ingin menguasai harta korban.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban dan karena pelaku ingin meminjam uang kepada korban namun tidak diberikan, karena rencana uang tersebut untuk menyicil uang yang pelaku gelapkan, namun karena korban tidak jadi memberikan pinjaman, sehingga pelaku emosi dan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban dengan menyiapkan alat untuk membunuh korban," ungkap Kombes Pol Nugroho Tri N.
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kasi humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, saat konferensi pers, Kapolresta juga mengapresiasi atas pengungkapan pembunuhan berencana dan curas itu.
"Saya mengapresiasi kepada Kasat Reskrim beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana tersebut," ucap Kapolresta.
Kemudian untuk perbuatan pelaku, lanjut Kapolresta, pelaku dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 ayat (3) K.U.H.Pidana anjaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati.
Mengakhiri, Kapolresta Barelanng Kombes Pol Nugroho Tri N juga menghimbau masyarakat supaya lebih hati-hati dan waspada terhadap siapapun.
"Hati-hati, jangan mudah percaya kepada orang, walaupun itu teman dekat, tetap kita harus hati-hati dan waspada, karena kebutuhan hidup mendesak dapat menjadi motif pembunuhan seperti ini," pesannya. (r)