Tersangka saat diamankan di Polres Bintan. |
Dinamika Kepri | Bintan - Dalam upaya untuk memberantas penyakit masyarakat dan memastikan keamanan serta ketertiban menjelang Pemilihan Umum Serentak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Satgas Operasi Pekat Seligi mengamankan seorang laki-laki berinisal DE (34) warga Kecamatan Bintan Timur.
Penangkapan DE dilakukan di sekitar Lapangan Relief Antam Kijang, Sabtu dini hari (30/9/2023.
DE (34) yang diduga akan menjual Narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang ditangkap saat gelagatnya tercium oleh personel Polri dan langsung dilakukan penangkapan.
Terkait penangkapan itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa tim satgas Operasi Pekat Seligi Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Iya benar Satgas Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DE (34) warga Bintan Timur pada Sabtu dini hari (30/9/23)," ujar Kasi Humas.
Dijelaskan, saat penangkapan, dari tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu.
Tak hanya itu, disaksikan Ketua RT setempat, tempat tinggal tersangka juga dilakukan penggeledahan dan 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu, sehingga barang bukti tersangka menjadi 2 paket, dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bintan dan sedang dilakukan penyelidikan untuk proses lebih lanjut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Bintan semenjak tanggal 25 September 2023 lalu telah melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Sasaran Operasi yakni seperti prostitusi, perjudian dan penyalahgunaan Narkoba dan tindak pidana lainnya.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 agar aman dan kondusif.
Kemudian Kasi Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara Narkoba jenis apapun.
"Karena Narkoba akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat," ujarnya.
Pesan Iptu Alson, katanya, jika masyarakat mengetahui ada peredaran Narkoba, agar sesegera mungkin melaporkannya kepada Polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110.
"Laporkan segera agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti. Untuk pelapor, kami akan melindungi identitasnya dan pelapor juga mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," himbau Iptu Alson. (r)