Pengedar Sabu Tangkapan BNN Kepri di Apartment Sky Garden Dihukum 16 Tahun Pengedar Sabu Tangkapan BNN Kepri di Apartment Sky Garden Dihukum 16 Tahun

Pengedar Sabu Tangkapan BNN Kepri di Apartment Sky Garden Dihukum 16 Tahun

Pengedar Sabu Tangkapan BNN Kepri di Apartment Sky Garden Dihukum 16 Tahun
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (net)

Dinamika Kepri | Batam - Terbukti melanggar pidana tentang Narkotika, terdakwa Abu Bakar Sidik dengan barang bukti sabu seberat 955 gram, divonis 16 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/10/2023).

Di dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abu Bakar Sidik Bin Zakaria (Alm) berupa pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," baca hakim dalam amar putusan.

Terhadap putusan itu, didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada majelis hakim juga menyatakan menerima putusan itu, sebab vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Abu Bakar Sidik sebelumnya ditangkap BNN Kepri pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 malam di Apartment Sky Garden Nomor B-7 Nomor 7, Jalan Pelita IV Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Saat ditangkap waktu itu, BNN Kepri menemukan barang bukti sabu dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 504 gram dan 437 gram. 

Barang haram tersebut diambil Abu Bakar di Pelabuhan Kargo Batu Ampar Batam atas petunjuk dan arahan dari seseorang.  Ia dijanjikan akan diberikan upah Rp 5 juta rupiah jika Sabu itu sampai ke tangan orang yang dituju.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan di tempat tinggal Abu Bakar, BNN Kepri kembali menemukan 2 paket kecil berisi narkotika jenis sabu 6,6 gram dan 5,8 gram yang tergantung digantungan balik pintu kamar. (*)
Lebih baru Lebih lama