Vierki Adomian Siahaan, SH saat mendampingi terdakwa dipersidangan. |
Dinamika Kepri | Batam - Terdakwa Andri Setiawan sidang pekara Narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram, divonis 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (11/10/2023).
Andri Setiawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Andri Setiawan Alias Sincan Bin Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," baca hakim Nora Gaberia pada amar putusan.
Terhadap putusan itu, terdakwa persidangan didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim, menyatakan menerima putusan tersebut.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menyatakan demikian, sebab vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Andri Setiawan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 di kamar kos-kosan di Komplek Nagoya Square, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Saat dilakukan pengeledahan kos-kosannya itu, ditemukan dalam kotak rokok LA Ice berisi 2 paket sabu sabu seberat 1,24 gram.
Menurut pengakuannya ke polisi saat itu, ia memperjual belikan barang haram tersebut, untuk menutupi biaya hidupnya sehari-hari, seperti untuk biaya makan maupun untuk bayar uang kosnya. Dalam kasus ini ada dua orang yang ditangkap polisi, selain dirinya juga terdakwa Sumardi alias Suri Bin Ahmad (berkas terpisah). (Ag)