Menyayangkan Aksi Unjuk Rasa IKABTU di Mapolresta Barelang, Ini Kata Kapolresta Menyayangkan Aksi Unjuk Rasa IKABTU di Mapolresta Barelang, Ini Kata Kapolresta

Menyayangkan Aksi Unjuk Rasa IKABTU di Mapolresta Barelang, Ini Kata Kapolresta

Menyayangkan Aksi Unjuk Rasa IKABTU di Mapolresta Barelang, Ini Kapolresta
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Tri N, SH, SIK, MH saat menghadiri suatu acara. (F/Humas Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Tri N mengatakan, sangat menyayangkan adanya aksi unjuk rasa massa dari Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) di Mapolresta Barelang, Senin (16/10/2023) siang.

"Sangat disayangkan aksi unjuk rasa tersebut. Negara kita negara hukum, saran saya silahkan tersangka untuk menghormati, patuhi dan jalani proses hukum yang sudah berjalan. Tidak perlu kerahkan masa seperti itu, itu namanya mau intervensi proses penegakan hukum, takutnya malah nambah masalah," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho.

"Awalnya unjuk rasa dengan tertib, tetapi bisa saja disusupi oleh provokator yang tidak bertanggung jawab, dan mungkin akan menjadi Unras yang rusuh/anarkis dan korlapnya harus bertanggung jawab kalau ada kejadian seperti itu," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, unjuk rasa tersebut yakni terkait penetapan direktur PT BRB (Batam Riau Bertuah) Roma Nasir Hutabarat sebagai tersangka atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen kepada PT BRB.

"Jadi perkara tersebut sudah kita proses sesuai SOP yang ada sesuai dengan tahapan tahapan proses penyidikan dan penetapan tersangka, bahkan sebelum penetapan tersangka, para pihak yaitu korban 14 orang sudah kita pertemukan 2 kali untuk mediasi, namun tidak ada kata sepakat, sehingga proses hukum tetap kita lanjutkan sesuai prosedur dan tersangka Roma Nasir Hutabarat kita persangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP," ucap Kombes Pol Nugroho Tri N.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan orang (massa) dari IKABTU pada senin siang melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolresta Barelang.

Unjuk rasa itu menuntut agar status Roma Nasir Hutabarat sebagai tersangka dicabut dan kasusnya agar di SP3 kan.

Menurut pengunjuk rasa, sangat tidak masuk akal jika Roma Nasir Hubatabarat melakukan seperti apa yang disangkakan, sebab sebagaimana yang mereka ketahui, Roma Nasir adalah sosok yang berjiwa sosial, dan telah banyak menyumbangkan uangnya hingga miliaran rupiah ke banyak orang, demikian kata Tonny Siahaan saat berorasi.

Saat unjuk rasa berlangsung, Kapolresta tidak bisa hadir menemui pengunjuk rasa, sehingga Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti yang menemui pengunjuk rasa.

Kata Wakapolresta ke pengunjuk rasa, Kapolresta Barelang tidak bisa hadir karena sedang mengikuti kegiatan di komisi III DPRD Kepri. Meski demikian, pengunjuk rasa tetap meminta harus bertemu dengan Kapolresta.

Selanjutnya, Wakapolresta mempersilahkan 10 orang perwakilan dari pengunjuk rasa untuk melakukan pertemuan dengannya beserta jajaran.

Saat pertemuan itu dihadiri Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, Kabag Ops Kompol Zainal Abidin C Tamba, SH, Kasat Intelkam Kompol Yudiarta Rustam, SS, Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH dan penyidik yang menangani perkara.

Kemudian perwakilan dari pengunjuk rasa saat itu dihadiri oleh Ketua PBB Martua Susanto, Ketua KPK Kepri Budi Bukti Purba, Penasehat IKABTU Luat H Silitonga, SH, Koordinator IKABTU Sabam Sihombing, JR. Hutabarat, Carlos, Ketua Harian IKABTU Tony Siahaan, SH, Sekum IKABTU Mangihut Aritonang, SE, MM, Penggerak Massa Deddy Dores Silitonga dan IKABTU Ramaes N.

Dalam audiensi tersebut, IKABTU meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan itu.

Selain itu, juga meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan mediasi kembali perkara penipuan dan atau penggelapan tersebut dan akan melakukan Pra Pradilan, kata Mangihut Aritonang dengan alasan, bahwa PPJB antara pengembang dijadikan sebagai tersangka dengan pembeli unit  ruko sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan pidana.

Kemudian hasil dari audiensi tersebut, Polresta Barelang akan menindak lanjuti perkara tersebut sesuai dengan SOP berlaku. Dikatakan, jika merasa proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka dipersilahkan untuk mengajukan Pra Pradilan ke Pengadilan Negeri Batam. (r)
Lebih baru Lebih lama