Kurir Pil Ekstasi yang Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Sagulung Divonis 20 Tahun Penjara Kurir Pil Ekstasi yang Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Sagulung Divonis 20 Tahun Penjara

Kurir Pil Ekstasi yang Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Sagulung Divonis 20 Tahun Penjara

Kurir Pil Ekstasi yang Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Sagulung Divonis 20 Tahun Penjara
Kompol Soeharnoko saat menyampaikan keterangan pers atas penangkapan pelaku M. Jalaludin dan pemusnahan barang bukti di Mapoolda Kepri, beberapa waktu lalu. (Foto dok: batamline.com)

Dinamika Kepri | Batam - Terdakwa M. Jalaludin dalam sidang perkara Narkotika dengan barang bukti sebanyak 2.328 (dua ribu tiga ratus dua puluh delapan) butir pil ekstasi, divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/10/2023).

Di dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa M. Jalaludin Alias Jalal Bin Imus Khaidir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 20 tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," baca hakim ketua, Nora Gaberia Pasaribu pada amar putusan didampingi dua hakim anggota, Edy Sameaputty dan Sapri Tarigan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," sambung hakim Nora Gaberia Pasaribu sembari mengetuk palu mengakhiri amar putusan.

Kemudian terhadap putusan itu, terdakwa saat putusan didampingi penasehat hukumnya, Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim mengatakan, terdakwa M. Jalaludin menerima putusan tersebut.

"Terima yang mulia," kata terdakwa.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada majelis juga menyatakan, menerima vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

"Terima majelis," jawab JPU.

Hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 dan denda satu millar subsidair satu tahun penjara.

M. Jalaludin sebelumnya ditangkap anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Jumat tanggal 14 bulan April tahun 2023 malam di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batu Aji, Batam.

Ia ditangkap saat mengambil karung beras plastik berisikan tiga bungkusan berisi ribuan pil ekstasi dari orang yang tidak dikenalnya.

Rencananya pil ekstasi itu akan dibawanya ke Lampung sesuai arahan dari seseorang berinisial MW (DPO). (*)
Lebih baru Lebih lama