Terdakwa Ujang Makmur saat menjalani sidang di tahun 2017 yang lalu. |
Dinamika Kepri | Batam - Terdakwa Ujang Makmur alias Ujang Bin Kadri sidang perkara Naroktika jenis sabu seberat 0,5 gram, divonis 8 tahun penjara oleh Hakim PN Batam, Rabu (11/10/2023).
Dalam amar puyusan, terdakwa Ujang Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dijatuhi vonis 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 milliar rupiah subsidair 1 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ujang Makmur alias Ujang Bin Kadri dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun," baca hakim Edy Sameaputty dalam amar putusan.
Terhadap putusan itu, didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim, menyatakan menerima putusan tersebut.
Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada majelis hakim juga menyatakan menerima putusan itu, sebab vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, Ujang Makmur merupakan residivis kasus yang sama (Narkotika) di Tahun 2017 dengan barang bukti 4 paket sabu. Waktu itu ia divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.
Setelah menjalani hukumannya dan bebas di Tahun 2022, pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023, ia kembali ditangkap polisi dari Team Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri di tepi Jalan depan Wisma Rizki Kelurahan Lubuk Baja, Batam.
Ia ditangkap karena memperjual belikan Narkotika. Dan saat ia digeledah, polisi saat itu menemukan 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.5 gram. (Ag)