Ketua Panitia Pelantikan Ormawa Fakultas Hukum Unrika Ismail Siregar Foto Bersama Sekda Kota Batam H.Jefridin Hamid MPd usai kegiatan, Jumat (13/10/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Orientasi pelayanan masyarakat yang diberikan pemerintah haruslah berlandaskan kepada 4 pilar Kebangsaan Indonesia, yang terdiri dari 1. Pancasila, 2. UUD 1945, 3. Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan 4. Bhineka Tunggal Ika. Sehingga pelayanan yang diberikan dapat akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
Hal itu disampaikan Jefridin saat menjadi narasumber dalam Acara Pelantikan Ormawa dengan tema, kuliah umum 4 Pilar Kebangsaan Indonesia, di Auditorium UNRIKA, Jumat (13/10/2023).
Jelasnya, sebagai pondasi pemerintahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) haruslah mengacu pada 4 Pilar Kebangsaan Indonesia tersebut.
"Juga dalam kelestarian budaya, dan dalam tiap pengambilan keputusan harus mengaju pada 4 Pilar Kebangsaan NKRI ini," tegas Jefridin.
Menurutnya, untuk dapat mengimplementasikan itu semua mahasiswa harus dapat menghargai perbedaan, tidak menyebarkan hoax, mematuhi aturan yang berlaku, memperhatikan lingkungan, dan mengerjakan berbagai kegiatan positif dalam keorganisasian.
"Jadi dalam Pemerintah daerah, saya selaku Sekda mengawal kebijakan yang dikeluarkan Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Saya selaku Sekda yang mempunyai kewajiban menjalankan," jelasnya.
Jefridin berpesan, agar para mahasiswa dapat meneladani dan mengamalkan 4 Pilar Kebangsaan Indonesia tersebut, dan dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
"Saya ucapkan selamat atas dilantiknya HIMA, BEM dan SENAT UNRIKA. Semoga dengan dilantiknya ini dapat menjalankan tupoksi dengan sebaik mungkin dan dapat berguna di masyarakat" ucapnnya.
Pada kesempatan itu, Jefridin sedikit menceritakan pengalamannya dahulu semasa duduk diperguruan tinggi dan aktif berorganisasi. Tuturnya, melalui pengalaman berorganisasi tersebut mengantarkan jefridin menjadi mahasiswa teladan tingkat nasional.
"Pengabdian kepada masyarakat, pendidikan dan pengajaran, serta penelitian dan pengembangan yang masuk dalam Tridarma Perguruan Tinggi, menjadi syarat mahasiswa teladan yang dapat bermanfaat di tengah masyarakat," jelasnya. (*)