Tersangka IM saat menjaalani pemeriksaan di Polres Bintan |
Dinamika Kepri | Bintan - Satgas Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan tersangka berinisial IM (32) dan sesuai KTP, tersangka merupakan warga Batam
Pengungkapan tersebut dilakukan salah satu penginapan yang ada di Wilayah Kecamatan Bintan Timur pada hari Selasa (3/10/2023) dini hari.
IM dan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan saat berada di dalam kamar penginapan.
Untuk saat ini, tersangka masih dilakukan penyidikan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan, demikian juga dengan para PSK nya juga dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IM mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi dengan menjajakan Wanita PSK melalui media sosial dengan tarif yang disepakati.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi humas Iptu Missyamsu Alson, membenarkan bahwa Satgas operasi pekat seligi 2023 Polres Bintan telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan cara melakukan tindak pidana prostitusi yang menjajakan perempuan melalui media sosial.
“Iya, benar Satgas operasi penyakit masyarakat Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi yang mana tersangka menjajakan wanita secara online melalui salah satu aplikasi medsos,” ujar Kasi Humas.
“Untuk PSK yang diamankan mengakui pemesan membayar sebesar Rp. 4.000.000 kepada tersangka dengan pembayaran secara transfer rekening,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pengungkapan tindak pidana prostitusi secara online tersebut berawal dari informasi adanya tindak pidana prostitusi yang diposting di salah satu media sosial, dan selanjutnya didalami Satgas operasi pekat.
"Setelah adanya postingan tersebut, personel berusaha menghubungi nomor yang tertera dalam medsos tersebut, sehingga terjadi transaksi melalui media sosial dengan cara tersangka mengirimkan foto-foto perempuan yang akan melayani lelaki hidung belang dengan tarif sesuai dengan yang disepakati," ungkapnya
Katanya. setelah ada kesepakatan dengan pemesan, PSK kemudian diminta pemesan diantarkan ke sebuah penginapan, namun sebelum diantarkan, pemesan terlebih dahulu membayar uang layanan, setelah itu pemesan menentukan lokasi tempat yang akan digunakan untuk berbuat mesum dengan PSK. Setelah itu, dua orang wanita PSK lalu diantarkan tersangka IM ke penginapan yang dimaksud.
"Tersangka IM terlebih dahulu sampai di penginapan tersebut. setelah memasuki sebuah kamar, dan dipastikan tersangka dan PSK berada di dalam kamar penginapan, personel langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka beserta PSK," jelasnya.
Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, kata Iptu Missyamsu Alson, tersangka terancam pidana satu tahun empat bulan.
"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka IM yaitu sebagai Mucikari yaitu Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," tutupnya. (r)