Tujuh Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret Resahkan Warga Batam Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi Tujuh Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret Resahkan Warga Batam Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Tujuh Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret Resahkan Warga Batam Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Tujuh Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret Resahkan Warga Batam Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
Kedua pelaku jambret saat digiring polisi. (F/Polreta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Didampingi Kasi humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, STrk, Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH menggelar konferensi pers ungkap 2 pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Jambret), di Mapolsek Batam Kota, Selasa (17/10/2023).

Dua pelaku yang diamankan berinisial ES (23) dan LYH (23). Keduanya diamankan di Kavling Sagulung Kota Batam pada tanggal 13 Oktober 2023.

Kejadian berawal ini pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib, korban inisial KS bersama temannya, mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Depan Duta Mas mau kearah Botania Garden, kemudian dari belakang sebelah kanan, datang para pelaku membawa sepeda motor dan melihat korban duduk diboncengan membawa tas yang tali slempang di bagian bahu.

Kemudian pelaku LYH langsung menarik kuat tas milik korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor, sehingga korban mengalami patah di bagian tangan sebelah kiri dan para pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisi hp, kartu identitas, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp.100.000 rupiah.

Lalu besok paginya, korban mengecek kartu ATM BCA nya, ternyata saldonya sebesar Rp.1.600,000 rupiah berhasil diambil oleh pelaku, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.800.000 rupiah.

Menerima laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan Rangkain penyelidikan di lapangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kavling Sagulung.

Dari pelaku diamnakan barang bukti milik korban berupa HP dan sisa uang korban sebesar Rp.400.000. dan juga berhasil mengamankan alat bantu yang di gunakan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Batam Kota untuk di proses lebih lanjut.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, terungkap bahwa TKP yang di Mata Kucing, Sekupang juga dilakukan oleh kedua pelaku.

TKP di Mata Kucing, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.5.400.000 yang saat ini hanya berhasil mengamankan sisa kejahatan uang milik korban dari para pelaku sebesar Rp.1.400.000.

Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan.

"Pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang, sedangkan untuk perannya, inisial ES berperan sebagai membawa sepeda motor dan LYH berperan menarik tas korban. Pelaku melakukan aksinya secara acak di mana jika ada kesempatan, pelaku langsung melakukan aksinya," kata Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman.

Lanjutnya menjelaskan lebih rinci, sebelum pelaku melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu menyiapkan sepeda motornya, kemudian setelah itu, pelaku secara acak mencari para korban pengendara sepeda motor yang melintas membawa tas.

"Ketika dilihat ada pengendara membawa tas yang melintas, pelaku langsung membuntutinya dari belakang, dan ketika situasi sudah sepi, pelaku pun langsung menarik tas korban yang duduk diboncengan di belakang, dengan menarik paksa tas korban tanpa menghiraukan korban jatuh dari motor atau tidak, setelah berhasil mendapatkan tas milik korban, barang berharga diambil lalu pergi," paparnya.

Menurut AKP Sudirman, para pelaku juga mengaku telah 7 kali melakukan aksi menjambret di berbagai tempat sejak bulan Agustus 2023 s/d Oktober 2023 di Kota Batam.

"Pelaku mengaku sudah 7 kali menjabret di TKP yang berbeda yakni di Tanjung Piayu 3 kali, Sekupang 2 kali dan di Batam Centre 2 kali," terangnya.

Kemudian atas perbuatan kedua pelaku, lanjutnya, akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke (2e) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara.

Selain itu, untuk menghindari terjadinya aksi jambret terhadap masyarakat pengendara sepeda motor, Kapolsek AKP Sudirman menghimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati dan waspada saat berkendara serta tidak membawa tas di belakang.

"Untuk itu dihimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda motor, jangan membawa tas di belakang, karena pelaku tidak mengetahui tas tersebut ada isi apa tidak, tapi bagi pelaku beraksi terlebih dahulu, karena ini dapat memancing pelaku melakukan aksi jambret dan juga dapat membahayakan korban," pesannya. (r)
Lebih baru Lebih lama