Dua dari Tiga Pelaku Pemerasan WNA Singapura Saat Massage Berhasil Ditangkap Polisi Dua dari Tiga Pelaku Pemerasan WNA Singapura Saat Massage Berhasil Ditangkap Polisi

Dua dari Tiga Pelaku Pemerasan WNA Singapura Saat Massage Berhasil Ditangkap Polisi

Dua dari Tiga Pelaku Pemerasan WNA Singapura Saat Massage Berhasil Ditangkap Polisi
Kedua pelaku (tengah) saat paparan di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (16/10/2023). (F/Humas Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Didampingi Kasi humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Trk, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian,SIK menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku pemerasan terhadap WNA Singapura di salah satu Hotel di Batam. Konferensi pers ini dilakukan di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (16/10/2023).

Untuk pelaku yang diamankan, ada dua pelaku berinisial TK (23 tahun) dan B (24 tahun) sedangkan satu pelaku inisila H, masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

Menjelaskan kronologisnya, Kapolsek Lubuk Baja mengatakan, kejadian berawal itu terjadi pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib.

Awalnya pelaku menghubungi korban inisial JO (WNA asal Singapore) untuk massage, kemudian pelaku menjemput korban di Nagoya Thamrin dan membawanya ke salah satu Hotel.

Setelah di dalam kamar, korban pun disuruh untuk membuka baju agar dapat dipijit. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib, saat korban sedang dipijit, tiba-tiba datang dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar dan mengancam korban untuk memviralkan serta meminta uang kepada korban.

Setelah diancam, salah satu dari pelaku lalu mengambil isi dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp. 1 juta rupiah dan 600 Dollar Singapore serta 3 Buah Kartu Kredit dan 1 Unit Handphone Samsung Flip 3. Setelah berhasil, para pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di dalam kamar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.720.000 beserta kehilangan satu unit Handphone Samsung Flip 3.

Tak terima dengan kejadian itu, korban lalu melaporkannya ke Polsek Lubuk Baja. Setelah menerima laporan korban pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib, penyidik dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendatangi TKP Hotel melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial TK berada di Bukit Senyum Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dan berhasil ditangkap.

Setelah dilakukan pengembangan, didapati pelaku lainnya berinisial B dan H. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku akan meninggalkan Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Atas informasi tersebut, Tim meminta data manifest penumpang yang akan berangkat dari Bandara Hang Nadim dan didapati bahwa pelaku B akan berangkat menuju ke Medan. Pelaku berhasil diamankan di Ruang Tunggu Gate A6 Bandara Hang Nadim.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK mengatakan, para pelaku melakukan emerasan kepada korban dengan cara awalnya para pelaku merencanakan mencari korban lewat aplikasi online W.

"Modus pelaku menjadi tukang urut atau jasa Massage, sementara untuk 2 orang pelaku lainnya mendatangi salah satu pelaku yang sedang mengurut korban yang sedang tanpa busana di dalam kamar hotel tersebut. Kemudian salah seorang pelaku merekam kondisi korban yang sedang telanjang/tidak berpakaian dan mengancam korban untuk diviralkan, dan korban pun menjadi ketakutan. Pelaku baru kali ini melakukan aksinya dan hasil pemerasan tersebut pelaku bagi tiga," ungkap Kompol Yudi Arvian.

Kemuadian atas perbuatan para pelaku, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (r)
Lebih baru Lebih lama