Vierki Adomian Siahaan, SH (kanan) saat mendampigi terdakwa sidang di PN Batam. |
Dinamika Kepri | Batam - Dua terdakwa Hendri Bin Saridah dan Yanto Bin Aenudin dengan berkas penuntutan perkara terpisah sidang perkara Narkotika jenis sabu, masing-masing divonis pidana 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/10/2023).
Oleh majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur di pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain dipidana 14 tahun penjara, kedua terdakwa juga dipidana denda sejumlah satu miliyar rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Didampingi penasehat hukumnya, Elisuwita, SH dari LBH Suara Keadilan yang saat sidang dihadiri Vierki Adomian Siahaan, SH yang juga dari LBH Suara Keadilan, kedua terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai hakim Edy Sameaputty, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan itu.
Kemudian atas putusan itu, JPU kepada majelis hakim menyatakan, menerima vonis yang telah dijatuhkan terhadap kedua terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda satu miliyar rupiah subsidair satu tahun penjara.
Sebelumnya, Hendri dan Yanto diamankan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar jam 14.30 Wib Bandara Hang Nadim, Kota Batam saat melewati pintu pengecekan barang melalui X-Ray saat akan berangkat ke Jakarta.
Saat dilakukan periksaan terhadap barang bawaan tas ransel keduanya, petugas Bea dan Cukai Batam menemukan bungkusan plastik aluminium berisi Narkotika golongan I jenis Sabu.
Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti sabu seluruhnya seberat 507,9 (lima ratus tujuh) gram. Kemudian keduanya beserta barang bukti di bawa ke BNNP Kepri untuk dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya melakukan hal itu karena dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp.50 juta rupiah oleh seseorang.
Barang haram itu mereka terima dari dua orang yang mereka tidak kenal di parkiran salah satu hotel di Batam. (Ag)