Vierki Adomian Siahaan, SH saat mendampingi para terdakwa jalani sidang di PN Batam, Selasa (24/10/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Tiga terdakwa, Nopriansah, Ahmad Asyif dan Heri Prawito sidang perkara Narkotika jenis sabu total seberat 257,8 gram, masing-masing divonis pidana penjara selama 13 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/10/2023).
Dengan berkas terpisah, dalam amar putusan majelis hakim ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain divonis 13 tahun penjara, ketiga terdakwa masing-masin juga didenda Rp.1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Terhadap putusan itu, didampingi penasehat hukumnya, Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, ketiga terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Twis Retno Ruswandari didampingi dua hakim anggota hakim Dwi Duranamu dan hakim Setyaningsih, mengatakan menerima putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penunutut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.
Sebelumnya, para terdakwa ini diamankan dari tempat yang berberda. Ahmad Asyif diamankan petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam pada hari minggu tanggal 16 April 2023 sekitar jam 10: Wib Pagi saat tiba dari Malaysia.
Ahmad Asyif diamankan karena kedapatan menyimpan sabu didalam anusnya, Ahmad Asyif kemudian diserahkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna diproses lebih lanjut.
Ahmad Asyif dan Nopriansah saat itu sama-sama baru tiba dari Malaysia, masing-masingnya mereka membawa sabu di dalam anus dengan menggunakan kapsul.
Nopriansah saat itu lolos saat pemeriksaan petugas, namun Ahmad Asyif tidak. Setelah diperiksa, dari Ahmad Asyif ditemukan 2 kapsul berisi sabu seberat 113,5 gram dari dalam anusnya.
Setelah pengembangan, Nopriansah dan Heri Prawito kemudian diamankan polisi saat menginap di salah satu hotel di Batam. Saat diamankan, dari Nopriansah ditemukan barang bukti 3 kapsul berisi sabu seberat 144,3 gram.
Sabu itu sebelumnya sudah dikeluarkan Nopriansah dari anusnya, dan dikubur di dalam tanah jauh di luar hotel, sedangkan dari Heri Prawito tidak ada barang bukti sabu, sebab Heri Prawito tidak jadi ikut berangkat ke Malaysia.
Ketiga terdakwa berasal dari Malang Jawa Timur ini, sebelumnya dijanjikan upah Rp 18 juta oleh seseorang untuk menjemput sabu dari seseorang di Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.
Setelah Ahmad Asyif dan Nopriansah bertemu dengan orang dimaksud di Malaysia, keduanya lalu mengemas sabu hingga berupa kapsul dan dimasukannya ke dalam anusnya.
Namun setelah dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, salah satu dari mereka tertangkap, dan kemudian polisi berhasil mengungkapnya. (Ag)
Ketiga terdakwa berasal dari Malang Jawa Timur ini, sebelumnya dijanjikan upah Rp 18 juta oleh seseorang untuk menjemput sabu dari seseorang di Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.
Setelah Ahmad Asyif dan Nopriansah bertemu dengan orang dimaksud di Malaysia, keduanya lalu mengemas sabu hingga berupa kapsul dan dimasukannya ke dalam anusnya.
Namun setelah dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, salah satu dari mereka tertangkap, dan kemudian polisi berhasil mengungkapnya. (Ag)