Terduga AZ. (F/Polsek Nongsa) |
Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria berinisial AZ (37) terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa.
AZ ditangkap setelah pihak keluarga (ibu korban) melaporkan kejadian miris yang menimpa putrinya ke Polsek Nongsa.
Terduga pelaku ditangkap polisi pada hari Jumat (20/10/2023) di rumahnya di Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Setelah dilakukan penangkapan, AZ kemudian diintrogasi lalu dibawa ke Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut.
"Pelaku AZ merupakan tetangga korban," ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy.
Dijelaskan kronologisnya, pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023, korban inisial A (14) cerita kepada ibunya kalau ia sudah disetubuhi AZ pada tanggal 5 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di rumah pelaku AZ.
Kemudian ibu korban lanjut menanyakan sudah berapa kali disetubuhi, jawab korban satu kali. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dan pada saat itulah korban disetubuhi.
Tak terima putrinya diperlakukan seperti, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polsek Nongsa. Menerima laporan tersebut, berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi serta Surat Keterangan Hasil visum et repertum, pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi diduga pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Melayu dan dilakukan penangkapan.
Disebutkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah. Kemudian ibu korban didampingi UPTD-PPA Kota Batam, membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang
"Pelaku terancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.
Dijelaskan kronologisnya, pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023, korban inisial A (14) cerita kepada ibunya kalau ia sudah disetubuhi AZ pada tanggal 5 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di rumah pelaku AZ.
Kemudian ibu korban lanjut menanyakan sudah berapa kali disetubuhi, jawab korban satu kali. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dan pada saat itulah korban disetubuhi.
Tak terima putrinya diperlakukan seperti, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polsek Nongsa. Menerima laporan tersebut, berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi serta Surat Keterangan Hasil visum et repertum, pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi diduga pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Melayu dan dilakukan penangkapan.
Disebutkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah. Kemudian ibu korban didampingi UPTD-PPA Kota Batam, membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang
"Pelaku terancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.