Berhasil Ungkap 46 Kg Sabu, Kapolda Kepri Apresiasi Kinerja Jajaran Polresta Barelang dan Forkopimda Berhasil Ungkap 46 Kg Sabu, Kapolda Kepri Apresiasi Kinerja Jajaran Polresta Barelang dan Forkopimda

Berhasil Ungkap 46 Kg Sabu, Kapolda Kepri Apresiasi Kinerja Jajaran Polresta Barelang dan Forkopimda

Berhasil Ungkap 46 Kg Sabu, Kapolda Kepri Apresiasi Kinerja Jajaran Polresta Barelang dan Forkopimda
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun saat memimpin gelar konferensi pers pengungkapan 46,477 Kg Sabu, di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (3/10/2023). (Foto dok: Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun menggelar konferensi pers pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 46,477 Kilogram (Kg) dan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika sabu seberat 10,727 Kg, di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (03/10/2023).

Selain Kapolda Kepri, kegiatan ini dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Kabid humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Beacukai Batam Ambang Priyonggo, Forkopimda Kota Batam, Ketua DPD Granad Kepri, Kepala BPOM Batam, Ketua MUI Batam dan Ketua FKUB Batam.

Terkait pengungkapan sabu itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun memberikan apresiasi dengan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Barelang.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polresta Barelang yang mana sudah berupaya sekuat tenaga untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam.

Demikian juga kepada Forkopimda Kota Batam, Kapolda Kepri juga mengucapkan terima kasih.

"Hal yang sama, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Kota Batam yang sudah mendukung kegiatan penegakan hukum narkoba, baik beacukai, maupun pemko Batam sehingga wilayah Batam harus benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkotikam," ucap Irjen Pol Drs. Tabana Bangun.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, pengungkapan yang pertama dengan TKP Pinggir Jalan Komplek Ruko Tanjung Pantun, Samping Apotik Yanda Farma, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. 

Penangkapan terjadi pada tanggal 11 September 2023 Sekitar Pukul 12.30 Wib dengan mengamankan tersangka inisial AR, EH, AS, H, AAS dan YS beserta barang bukti 3 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh cina merk da hong pao tea dan dibalut dengan lakban warna merah, paket sabu tersebut akan dibawa keluar batam menuju ke Kuala Tungkal, pelaku berhasil diamankan beserta pelaku yang akan menerima sabu.

TKP kedua di Depan Ruko Pesona Niaga Blok B No. 02 Belian Kecamatan Batam Kota – Kota Batam. Penangkapan terjadi pada tanggal 11 September 2023 Sekitar Pukul 15.10 Wib dengan mengamankan tersangka inisial I beserta barang bukti 1 paket / bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “chinese pin wei” warna biru dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 993,50 gram. upaya penangkapan di awali info bahwa tersangka tersebut bawa narkotika, dan di temukan sabu kemudian tsk mengaku dikendalikan oleh sdr. B yang masih DPO.

Kemudian TKP ketiga di Pinggir Jalan Yos Sudarso, Seberang Sekolah Monte Sienna, Kecamatan Batu Ampar – Kota Batam pada tanggal 12 September 2023 Sekitar Pukul 17.40 Wib dengan mengamankan tersangka inisial BS beserta 2 paket / bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “chinese pin wei” warna biru dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 1.983.

TKP keempat dibawah Jembatan 3 Barelang Pulau Setokok Kec Bulang – Kota Batam pada tanggal 25 September 2023 Sekitar Pukul 17.50 Wib dan di Parkiran di Depan Parkiran Jl. Raya Kebayoran Lama Rt/Rw 005/01 Kel Suka Bumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat. 

Kemudian pada tanggal 29 September 2023 sekira Pukul 15.00 Wib diamankan 2 orang tersanga inisial S dan GY beserta barang bukti 23 paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dan 17 paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu.

Dengan Total 40 Bungkus, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama dengan beacukai kota Batam, hasil pemeriksaan ada komunikasi dengan seseorang yang berada di Jakarta, dan dilakukan pengembangan kemudian berhasil mengungkap orang yang akan menerima 40 bungkus sabu tersebut di kebun jeruk Jakarta Barat.

TKP kelima di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota – Kota Batam pada Tanggal 25 September 2023 Sekitar Pukul 17.50 Wib dan berhasil mengamankan tersangka inisial S beserta 1 bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat 1.000 gram.

"Dari pengungkapan itu, maka keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamanakan sebanyak 46,477 Kg dan telah menyelamatkan 464.477 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang," ungkap Kapolda.

Setelah menjelaskan pengungkapan, kemudian Kapolda Kepri memimpin pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 10.757,704 Kg.

Kata Kapolda, pemusnahan dilakukan karena sudah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika kepala kejaksaan negeri batam nomor : Sk – 3007d / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 28 Juli 2023 Dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk – 3197.A / L.10.11.3 / Enz.1 /08/ 2023 Tgl 9 Agustus 2023.

Selain itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun juga menghimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan masing-masing, terutama generasi muda agar bebas dari penyalahgunaan narkotika

"Kepada masyarakat, mari kita sama-sama menjaga lingkungan kita terutama generasi muda supaya bebas dari penyalahgunaan narkotika dan menjaga agar tidak menimbulkan dampak kecemasan dan ganguan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, kata Kapolda, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1 miliar rupiah dan paling banyak Rp.10 miliar rupiah. (r)
Lebih baru Lebih lama