8 Orang yang Melawan Saat Buka Blokir Jalan Diamankan, Terkait Isu Ada Bayi Meninggal Kata Kapolresta Itu Hoax 8 Orang yang Melawan Saat Buka Blokir Jalan Diamankan, Terkait Isu Ada Bayi Meninggal Kata Kapolresta Itu Hoax

8 Orang yang Melawan Saat Buka Blokir Jalan Diamankan, Terkait Isu Ada Bayi Meninggal Kata Kapolresta Itu Hoax

8 Orang yang Melawan Saat Buka Blokir Jalan Diamankan, Terkait Isu Ada Bayi Meninggal Kata Kapolresta Itu Hoax
Pelaku Pemblokiran Jalan saat diamankan polisi, Kamis (7/9/2023).

Dinamika Kepri | Batam - Polresta Barelang mengamankan 8 orang pelaku yang diduga melawan petugas saat dilakukannya pembukaan Pemblokiran Jalan Raya Menuju Rempang Galang, Kamis (7/9/2023).

"Pelaku yang kita amankan sebanyak 8 orang yaitu Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, Irfan Saputra," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.

Kemudian untuk barang bukti dari pelaku ditemukan bom molotof dan sajam berupa parang.

"Barang bukti yang kita amankan berupa bom molotof, ketapel, parang dan batu. Termasuk tadi juga dilakukan pembukaan pemblokir jalan, ada bebrapa tempat / titik yaitu memblokir jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada 3 tempat / titik pemblokiran dengan mengunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga rest area yang kurang lebih sepanjang 25km, yang alhamdulillah sudah kita bersihkan. sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar," lanjutnya .

Kemudian terkait adanya isu bayi meninggal, kata Kapolresta, itu adalah hoax

"Itu hoax, sudah kita lakukan klarifikasi di rumah sakit Embung Fatimah, alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, yang saat ini sudah di pulangkan kerumahnya. Bahkan anggota kita juga mengevakuasi ibu ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 terdapat sekolah, alhamdulillah adek - adek di sekolah semua selamat," ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.

Lalu terhadap 8 pelaku yang diamankan, kata Kaporesta akan disangkakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara.

Saat itu, pembukaan pemblokiran jalan dipimpin langsaung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Faishal Aris, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti dengan kekuatan 1010 personil yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang,  TNI AD dan TNI AL dengan jumlah seluruh 1010 personil. (r)

Lebih baru Lebih lama