Pelaku Pembunuhan di Lahan Kosong Mall Pelayanan Publik Berhasil Ditangkap Polisi Pelaku Pembunuhan di Lahan Kosong Mall Pelayanan Publik Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pembunuhan di Lahan Kosong Mall Pelayanan Publik Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pembunuhan di Lahan Kosong Mall Pelayanan Publik Mega Mall Berhasil Ditangkap Polisi
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia saat gelar konferensi pers pengungkapan pembunuhan di lahan kosong Mall Pelayanan Publik Mega Mall Batam Center, Jumat (22/9/2023).

Dinamika Kepri | Batam - Kurang lebih dari 12 jam, pelaku pembunuhan di lahan kosong Mall Pelayanan Publik Mega Mall Batam Center, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

Pelaku berinisial PSH (18 ) itu ditangkap di Rumah Makan Padang Saba Mananti di Komplek Sei Panas Batam Kota, Jumat (22/9/2023).

Saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Maposek Batam Kota, Didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH, Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, pelaku merupakan penyuka sesama jenis, sedangkan korban yang dibunuh pelaku seorang pria berinisial SP (46).

Menjelaskan kronologis kejadiannya, AKP Betty Novia mengatakan, itu berawal pada tanggal 21 September 2023.

Saat itu saksi RR hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, namun saat berkendara di jalan, saksi melihat ada orang terlentang di tepi jalan dalam keadaan luka di leher. Melihat itu, saksi langsung ngebut pulang sekaligus melaporkan ke security Mega Mall Batam.

Sekira pukul 01.15 saksi RR pergi ke Polsek Batam Kota untuk melaporkan kejadian yang ditemui di lahan kosong Mall Pelayanan Publik Mega Mall Batam Center sembari security Mega Mall menuju lokasi untuk menjaga lokasi dari jangkauan orang luar.

Kemudian sekira pukul 01.30 anggota Polsek Batam Kota datang ke TKP dan mengamankan Status Quo. Anggota Polsek Batam Kota telah berkordinasi dengan Piket Identifikasi Polresta Barelang.

Kemudian dari olah TKP, Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang lansgung melakukan penyelidikan.

Kemudian kurang lebih 12 jam pelaku berhasil diamankan. Pelaku diamankan di Rumah Makan Padang Saba Mananti di Komplek Sei Panas Batam Kota. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dan pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban adalah sebelumnya pelaku telah mempersiapkan pisau dan memasukkan pisau tersebut ke jaket yang pelaku pakai, kemudian pelaku berjumpa dengan korban dan kemudian korban dan pelaku makan bersama.

Setelah makan, pelaku mengajak korban menuju lahan kosong sebelah Perum. Royal Bay Kel. Belian Kec. Batam Kota, kemudian korban mengatakan tempat tersebut sepi namun korban mengikuti permintaan pelaku.

Pelaku lalu meminta korban untuk masuk kedalam jalan sepi dan setelah sampai, korban mematikan sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil pisau dari kantong jaketnya dan kemudian pelaku memeluk korban dengan kedua tangan dan langsung menusukkan pisau kebagian perut korban dengan keras.

Kemudian pelaku menarik pisau kearah samping kanan perut korban dengan keras dan setelah itu pelaku mendorong korban sampai korban terjatuh ditanah lalu pelaku menarik pisau dari perut korban pada saat itu korban berteriak "Sakit-sakit, tolong-tolong".

Pelaku kemudian memegang kepala korban, korban sempat melawan dan mengambil pisau sehingga mengenai jari manis tangan kanan pelaku.

Pelaku kemudian mengambil pisau dari tangan korban dan memegang kepalanya, dan langsung menusuk lehernya dan menarik dan goyangkan ke arah bawah, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian.

Pelaku kemudian pergi membawa sepeda motor korban dengan merek Yamaha Mio M3, sekira beberapa meter kemudian pelaku melemparkan helm korban sebelah kiri ke arah jalan keluar menuju jalan raya, setelah itu pelaku ke tempat kerja untuk istirahat.

"Pelaku dan korban saling mengenal seminggu yang lalu, saat baru kenal, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan terlarang penyuka sesame jenis di Hotel Merlin, pada saat itu setelah berhubungan badan, pelaku diberi uang oleh korban sebesar Rp.200.000," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.

Lanjutnya, menurut pengakuan pelaku, pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku sakit hati terhadap korban.

"Pengakuannya karena sakit hati. Pelaku sakit hati karena korban selalu menolak ajakan jalan dari pelaku, dan setelah ada kesempatan saat korban mengajak pelaku pergi, pelaku kemudian merencanakan perbuatannya, dan juga bermaksud untuk menguasai harta milik korban," kata

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia. (r)
Lebih baru Lebih lama