Penasehat hukum terdakwa, Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan saat mendampingi kedua terdakwa saat sidang tuntutan di PN Batam. |
Dinamika Kepri | Batam - Dua terdakwa Murahman dan Febriansyah sidang perkara tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/9/2023).
Keduanya divonis bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penempatan pekerja migran Indonesia dengan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Murahman alias Murah Bin Abdurahman dan Terdakwa dua Febriansyah Putra alias Riyan Bin Ayyub Harun dengan pidana penjara masing masing selama empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. baca hakim adalam amar putusan.
Terhadap putusan itu, didampingi penasehat hukumnya Cristoper, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan waktu 1 minggu untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut.
Keduanya divonis bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penempatan pekerja migran Indonesia dengan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Murahman alias Murah Bin Abdurahman dan Terdakwa dua Febriansyah Putra alias Riyan Bin Ayyub Harun dengan pidana penjara masing masing selama empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. baca hakim adalam amar putusan.
Terhadap putusan itu, didampingi penasehat hukumnya Cristoper, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan waktu 1 minggu untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kedua terdakwa, 1 tahun lebih ringan tahun dari Jaksa Penunut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap anggota tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Ferry International Harbourbay Batu Ampar, Kota Batam.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap anggota tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Ferry International Harbourbay Batu Ampar, Kota Batam.
Keduanya ditangkap pada hari Jumat tanggal 3 Pebruari 2023 saat akan memberangkatkan 4 orang PMI non prosedural (ilegal) ke Malaysia. (Ag)