Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku pembuang bayi, Selasa (05/09/2023). |
Pelaku yang diamankan berinisial UA (20 tahun) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Kapolsek Sei Beduk menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada hari Jumat tanggal 25 Agustus Tahun 2023 sekira pukul 09.30 Wib Saksi AM yang bekerja sebagai Cleaning Servis Dormitori Panbil sedang bertugas hendak mengganti Plastik sampah di Tong Sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk Kota Batam.
Lalu Saksi AM melihat adanya tas warna putih yang berada di dalam tong sampah tersebut, merasa curiga kemudian Saksi AM membuka isi tas dan ternyata didalam tas tersebut Saksi ditemukan handuk warna merah yang membaluti kantong Plastik warna Hitam dan terkejut melihat dan menemukan Mayat Bayi dalam kondisi sudah tidak bergerak / bernyawa lagi.
Menerima laporan tersebut, Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekira pukul 07.20 wib Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pembuang bayi yakni Pelaku UA sedang berada di Jawa Timur Kab. Ngawi.
Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung menghubungi Unit Reskrim Polres Ngawi dan langsung bergerak ke alamat pelaku UA dan berhasil melakukan penangkapan, dan pelaku mengakui telah membuang bayi tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH mengatakan, pelaku belum menikah dan mengandung bayi laki laki tersebut hingga 9 bulan dan melahirkan secara normal di kamar mandi.
Kemudian pelaku UA menutup hidung bayi dan membekap mulutnya selama 10-15 menit menggunakan kedua tangan pelaku agar bayinya tidak menangis dan mengecek nafas bayi, bayi tersebut masih bernafas, kemudian pelaku mengulangi perbuatan yang sama dengan menutup hidung dan membekap mulut bayi tersebut menggunakan kedua tangan lalu mengambil penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusarnya.
Lalu pelaku menyiram darah tali pusar tersebut dan dari keluar kamar mandi dan mengambil kantong plastik hitam di dapur dan memasukkan bayi tersebut kedalam kantong plastik hitam, saat itu pelaku masih melihat bayi tersebut bernafas kemudian pelaku membungkus bayi didalam kantong plastik hitam tersebut dengan handuk warna merah dan pelaku memasukkan kedalam tas samping (tote bag) warna putih lalu membuang bayi tersebut ke Tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Kel.Mukakuning Kec.Sungai Beduk Kota Batam.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 20 (dua puluh) Tahun Penjara," ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal. (r).