Kapolresta Barelang Sebut Akan Tindak Tegas Para Pelaku Penyebar Hoax Terkait Rempang Kapolresta Barelang Sebut Akan Tindak Tegas Para Pelaku Penyebar Hoax Terkait Rempang

Kapolresta Barelang Sebut Akan Tindak Tegas Para Pelaku Penyebar Hoax Terkait Rempang

Kapolresta Barelang Sebut Akan Tindak Tegas Para Pelaku Penyebar Hoax Terkait Rempang
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Dinamika Kepri | Batam - Terkait banyaknya pemberitaan hoax yang tersebar di media sosial, Kapolresta Barelang menghimbau masyarakat pengguna medsos, agar bijak dan tidak mudah percaya dengan berita hoax, Rabu (27/09/2023).

Terdapat beberapa berita hoax yang tersebar di Media online maupun di media sosial di antaranya yakni adanya warga Rempang yang tidak mendapatkan hak-haknya setelah melaksanakan pergeseran mandiri, kemudian adanya pengusiran kepada warga apabila warga Rempang menerima bantuan Sembako, dan adanya pemberitaan mengenai adanya kendala advokat untuk menemui tersangka yang ditahan.

Kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menyatakan, bahwa semua berita itut tidak benar dan hoax.

"Semua itu berita hoax. Ibu Syarifah yang menyebarkan berita bohong tersebut, sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar, dan ibu Sarina warga Pasir Panjang yang pindah secara mandiri juga sudah membantah berita hoax tersebut. ibu Sarina mengatakan bahwa BP Batam telah memenuhi hak-haknya setelah pergeseran mandiri," ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut dikatakan kapolresta, Ibu Syarifah juga bukan merupakan warga Rempang.

"Ibu Syarifah bukan merupakan warga Rempang dan sudah menyatakan permohonan maaf atas berita yang ia sampaikan bahwa itu adalah hoax," kata Kombes Pol Nugroho Tri N.

"Dan terkait pemberitaan mengenai adanya kendala dalam menjenguk tahanan, itu tidak benar, apabila ingin menjenguk tahan harus sesuai prosedur jadwal menjenguk tahanan," sambungnya

Selain itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N juga menghimbau dan telah berulang kali kepada masyarakat Kota Batam, agar tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.

"Sudah diingatkan berulang kali bahwa apabila menyebar berita hoax itu dapat dikenakan pidana UU ITE yakni Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar rupiah. Untuk itu, bijaklah bermedia sosial, saya harap masyarakat dapat bermedia sosial dengan baik, karena akan saya tindak tegas pelaku penyebar berita hoax," tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. (r)
Lebih baru Lebih lama