Saat sidang terdakwa di PN Batam, Rabu (20/19/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Tiga terdakwa, Asep, Devi dan Agustian sidang perkara Narkotika jenis sabu, divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu, (20/9/2023).
Dengan berkas terpisah, ketiga terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan barang bukti sabu seberat 0,60 gram.
Dalam amar putusan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap putusan itu, didampingi penasehat hukumnya, Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, para terdakwa ke majelis hakim mengatakan, menerima putusan itu.
" Terima yang mulia," kata para terdakwa.
Oleh JPU, ketiga terdakwa sebelumnya juga dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar satu milyar rupiah subsidair enam bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa Devi dan Agustian ditangkap polisi para tangga 14 April tahun 2023 di Dobra Jalan Sudirman, seberang perumahan Anggrek Mas, Kec. Batam Kota, Batam.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam plastik bening seberat 0,60 gram.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan terdakwa Asep, Mereka lalu dibawa ke Satresnarkoba Polresta Barelang guna penyidikan lebih lanjut. (Ag)