Sidang terdakwa Helena Rita saat menghadirkan saksi penangkap di PN Batam, Rabu (16/8/2023) lalu. (Foto: Ag) |
Dinamika Kepri | Batam - Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Helena Rita divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Rita dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," baca hakim ketua, Sapri Tarigan dalam amar putusan, Rabu (6/9/2023).
Terhadap vonis tersebut, didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim, terdakwa mengatakan, menerima putusan.
"Terima yang mulia," kata Helena.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepeda majelis hakim mengatakan, menerima putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sesuai dengan tutuntan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 9 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Helena Rita merupakan residivis kasus Narkotika jenis sabu.pada tahun 2017. Saat itu, hakim PN Batam memvonisnya 9 tahun 6 bulan penjara.
Namun setelah bebas dari penjara, Helena Rita kembali ditangkap polisi yang menyamar. Ia ditangkap karena menjual pil ekstasi.
Saat ia ditangkap, darinya saat itu ditemukan 2 butir pil ekstasi. Kemudian setelah apartemen tempat tinggalnya dilakukan pemeriksaan, polisi kembali menemukan ratusan butir pil ekstasi.
Menurut pengakuan Helena Rita saat sidang, barang haram itu dikirim seseorang dari Malaysia. Katanya ia melakukan itu, karena butuh uang untuk membuat paspor agar bisa ke Malaysia untuk menemui anaknya. (r)