Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (16/9/2023). (Foto dok: Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengabulkan surat permohonan terhadap penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir Jalan Rempang Galang, Batam, Sabtu (16/9/2023).
Saat kegiatan pemberian penangguhan penahanan itu, selain Kapolresta Barelang juga dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba.
"Alhamdulillah hari ini kami telah memberikan penangguhan penahanan kepada 8 orang rekan-rekan yang melawan petugas saat dilakukan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang Galang pada tanggal 7 September 2023 lalu, tetapi ada persyaratan dan kewajiban rekan rekan yang wajib dipenuhi," ujar Kombes Pol Nugroho Tri N kepada awak media.
Lanjutnya, 8 orang tersangka yang diberikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat yang mana saat ini sudah dikeluarkan dari rutan Polresta Barelang
"Ke delapan orang itu telah dikeluarkan, namun rekan-rekan tersebut dikenai wajib lapor, kemudian tidak boleh meninggalkan Kota Batam, tidak boleh mengulangi perbuatan yang serupa dan tindak pidana lainnya, dan tetap ikut menjaga situasi kamtibmas Rempang galang. Namun Proses Hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan dilanggar," kata Kapolresta.
Kapolresta juga mengatakan, jika nantinya situasi Rempang Galang tetap kondusif, maka perkara itu akan dihentikan.atau dilakukan dengan restorative justice
"Kita lihat situasi nanti seperti apa, seandainya rempang galang tetap kondusif insyaallah akan kita hentikan atau dilakukan restorative justice. Negara kita negara hukum yang ada aturannya dan jadikan ini sebagai pengalaman," ungkapnya.
Menurut Kapolresta, penangguhan yang diberikan itu merupakan pertimbangan alasan demi kepentingan umum dan saran masukan dari pimpinannya.
"Saya berikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah bisa disetujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami dari Kepolisian hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, seperti tugas pokok kita melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, penegakan hukum, jadi di situasi pengembangan Rempang ini kepolisian ini semua berjalan aman dan kondusif," ujarnya.
Kemudian, Hidayat kepada Kapolresta dan masyarakat Batam, juga mengucapkan pemohonan maaf dan mengatakan kalau pihaknya akan menjaga Kamtibmas Kota Batam dan taat hukum.
"Kami mewakili semuanya, mohon maaf kepada pihak kepolisian dan kepada seluruh masyarakat mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan insyaallah kami akan menjaga Kamtibmas Kota Batam dan mentaati hukum," kata Hidayat. (r)