Curi Emas, Abdul Razie Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara Curi Emas, Abdul Razie Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Curi Emas, Abdul Razie Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Okky Budiono Pemilik Belasan Ribu Pil Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara
Penasehat hukum terdakwa, Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan saat mendampingi terdakwa  Abdul Razie sidang di PN Batam, Kamis (14/9/2023).

Dinamika Kepri, Batam - Terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, terdakwa Abdul Razie divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/9/2023).

"Menyatakan terdakwa Abdul Razie Afriyanto alias.Razi bin Arief Mustofa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwan tunggal yaitu Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," baca hakim ketua dalam amar putusan.

Terhadap putusan itu, didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim, terdakwa mengatakan menerima putusan itu.

Begitu juga dengan Jaksa Penunut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, sebab terdakwa sebelumnya dituntut JPU pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melakukan pencurian berupa emas kalung, cincin dan gelang milik saksi korban inisial NT di salah satu kos-kosan di Perum Oase blok P No. 04 Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Batam.

Terdakwa melakukan pencurian setelah mengantar korban bekerja. Terdakwa melakukan pencurian itu karena terdakwa melihat lemari korban, ada kotak berisi perhiasan milik korban. 

Hasil curiannya itu kemudian digadaikan ke pegadaian, dan akibat pencurian itu, saksi korban mengalami kerugian mengalami kerugian sebesar Rp 10.690.000. (Ag)
Lebih baru Lebih lama