Pelaku inisial UA saat diamankan Polisi dari rumahnya, Sabtu (13/05/2023) lalu. |
Dinamika Kepri | Batam - Terdakwa berinisial UA sidang perkara pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur inisial RS, divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/9/2023).
Dalam amar putusan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak
Terhadap putusan itu, didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, terdakwa UA ke Majelis hakim mengatakan, menerima putusan.
Sebelumnya terdakwa UA ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di Jalan Merpati Baloi, Keluharan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
UA ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Lubuk Baja. Perlakuan bejat pelaku terhadap korban dilakukan setelah pelaku meminum minuman beralkohol dan mengajak korban ke hotel dengan alasan untuk bertemu teman.
Sebelum melakukan aksi bejatnya di dalam kamar, UA juga mengancam akan membunuh ibu korban, jika korban tidak menuruti kemauannya dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
Aksi bejat pelaku ini terjadi pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 01.00 Wib dini hari di kamar 211 lantai 2 kos-kosan Minang Jaya di Jalan Sriwijaya, Komplek Surigraha Blok C No 6-8 Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,. (*)