Massa unjuk rasa saat berjalan menuju Kantor BP Batam, Rabu (23/8/2023). (Foto dok: Humas Polda Kepri) |
Dinamika Kepri | Batam - Melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada para peserta aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, karena pelaksanaannya berjalan damai, aman dan tertib hingga selesai.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi. Ini merupakan langkah positif dalam memastikan ekspresi masyarakat didengar sambil menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau," kata Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (23/8/2023).
Sebagaimana diketahui, Polda Kepri melakukan pengamanan aksi unjuk rasa damai kelompok masyarakat Kota Batam yang tergabung dalam Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Aliansi Pemuda Melayu dan Lembaga Adat Kesultanan Riau di Kantor BP Batam.
Unjuk rasa itu dilakukan untuk menolak relokasi 16 titik Kampung Tua yang berada di wilayah Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Sejumlah ratusan personil gabungan Polri - TNI, Satpol PP dan Ditpam disiagakan Polda Kepri untuk pengamanan aksi yang berlangsung di depan kantor BP Batam.
Dalam aksi itu, ada beberapa poin orasi yang disampaikan oleh masa pengunjuk rasa di antaranya warga menolak tegas relokasi 16 titik kampung adat tua yang berada di wilayah Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Warga juga meminta pemerintah mengakui tanah adat dan ulayat warga, dan meminta pemerintah menghentikan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak relokasi Kampung Tua, Rempang Galang.
Dalam menyampaikan aspirasinya, para peserta aksi unjuk rasa saat itu diterima Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol. Ulami Sudjaja, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto N didampingi Dandim 0316/Batam Letkol Inf. Galih Bramantyo dan Kajari Batam Herlina Setyorini.
Para pengunjuk rasa juga dihimbau agar menyampaikan aspirasi dengan tertib, tidak anarkis dan tidak melakukan kerusuhan.
Saat Kepala BP Batam menemui pengunjuk rasa, beberapa perwakilan massa yang tergabung dalam aksi itu, kemudian diminta untuk bernegosiasi.
Kemudian sekitar pukul 14.30 Wib, massa aksi kembali ke BP Batam dan mengantarkan Surat pernyataan sikap serta berusaha untuk menyuarakan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terkait proyek relokasi kampung tua di Rempang Galang.
Dalam konteks ini, Kabid Humas Polda Kepri juga menegaskan, bahwa undang-undang nomor 9 tahun 1998 menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum, namun meskipun demikian, para peserta aksi unjuk rasa tetap menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya, dan saat menyampaikan pendapat harus dilakukan dengan sikap santun, bijak dan damai.
“Diharapkan masyarakat dapat tenang, Penyampaian tuntutan aspirasi masyarakat akan disampainkan langsung oleh para Pemangku Kepentingan (Stakeholder) kepada pihak terkait, untuk mencari solusi bersama mendukung program rencana stategis pemerintah dalam rangka memajukan Kesejahteraan masyarakat demi masa depan yang lebih baik,” ujar Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (r)