Kepingin Jadi Warga Indonesia, WN Singapura Divonis 1 Tahun Penjara Kepingin Jadi Warga Indonesia, WN Singapura Divonis 1 Tahun Penjara

Kepingin Jadi Warga Indonesia, WN Singapura Divonis 1 Tahun Penjara

Kepingin Jadi Warga Indonesia, Salamah Binte Buang WN Singapura Divonis 1 Tahun Penjara
Suasana saat sidang terdakwa Salamah WN Singapura di PN Batam, Rabu (2/8/2023).

Dinamika Kepri | Batam - Seorang wanita bernama Salamah Binte Buang Warga Negara (WN) Singapura yang kepingin menjadi warga negara Indonesia pada sidang perkara pidana tentang keimigrasian, divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/8/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai hakim Edy Sameaputty didampingi dua hakim anggota, hakim Nora Gaberia Pasaribu dan hakim Sapri Tarigan, menyatakan terdakwa Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 126 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penunut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Salamah Binte Buang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan data yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri”, sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp.10 juta rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," baca hakim Edy Sameaputty pada amar putusan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut Edy Sameaputty.

Kemudian terhadap putusan itu, didampingi penasehat hukumnya Eliswita, SH dihadiri Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut.

"Terima yang mulia," jawab Salamah.

Begitu dengan JPU, juga mengatakan menerima putusan tersebut.

"Terima," jawab JPU samuel Pangaribuan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa yakni sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut pidana penjara 1 tahun.

Diketahui sebelumnya, Salamah Binte Buang dijadikan tersangka karena memalsukan dokumen kewarganegaraan indonesia, sementara ia warga negara Singapura.

Ia ditahan Imigrasi Batam saat mau membuat Paspor indonesia. Dengan bermodalkan foto copy KTP, KK dan akta kelahiran, ia yakin syarat itu bisa mendapatkan Paspor Indonesia.

Namun ketika petugas Imigrasi meminta surat akte kelahirannya yang asli, Salamah tidak bisa menujunkannya, sehingga petugas merasa curiga dan mencari tahu siapa Salamah, dan dari penelesuran petugas, diketuhui kalau Salamah merupakan warga negara Singapura.

Kemudian pengakuannya di dalam persidangan di PN Batam, Salamah mengaku memang benar kalau semua dokumenya itu dipalsukan karena ingin menjadi warga negara Indonesia.

"KTP itu dibuat di daerah Semarang," kata Salamah saat periksaan dirinya di persidangan.

Alasannya ingin menjadi warga Indonesia, karena hidup di indonesia enak dan orangnya baik-baik dan ramah-ramah. Itu diketahuinya katanya, karena ia dan suaminya kerap ke Indonesia. (Ag)
Lebih baru Lebih lama