Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia saat berdialog dengan pelaku inisial W saat paparan di Mapolsek Batam Kota, Senin (1/8/2023). (F dok: Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria berinisial W (24) pelaku persetubuhan terhadap perempuan yang memiliki keterbelakangan mental, ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan ibu korban ke Mapolsek Batam Kota.
Didampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka dan Humas Polresta Barelang saat menggelar konferensi pers terkait kasus asusila tersebut di Mapolsek Batam Kota, Senin (1/8/2023), Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, pelaku berinisial W (24 tahun) merupakan tetangga di kosan yang sama dengan korban yang bekerja sebagai pengamen.
Dijelaskan, kronologis kejadian pada hari Jumat tangal 28 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor (ibu korban=red) baru pulang dari memasak di rumah warga ruli Eden Park.
Kemudian diperjalanan saat mau ke rumahnya, ibu korban melihat sendal milik korban terletak di teras kosan, kemudian pelapor mencari keberadaan anaknya diseputaran kosan tersebut, namun karena tidak ada yang mengetahui, pelapor masih terus mencari di kamar-kamar kosan dengan memanggil nama anaknya dan ternyata, di salah satu kamar kosan, ada mendengar suara dari dalam kamar berteriak orang bisu dan pelapor mengenal suara tersebut yang merupakan suara anaknya.
Kemudian pelapor langsung membuka pintu kamar kosan yang tidak terkunci, yang ternyata melihat anaknya didalam kamar dalam keadaan tanpa celana dan melihat pelaku dalam keadaan tanpa busana.
Pelapor langsung mengeluarkan anaknya dari kamar, dan anaknya terlihat merasakan sakit di bagian kemaluannya. Pelapor lalu langsung membawa korban kerumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pengecekan yang hasil pemeriksaan mengalami luka robek di bagian kemaluannya.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melapor ke Polsek Batam Kota. Menerima laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Fajar Bittikakas menuju ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Batam Kota.
Terkait diamankannya pelaku W, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya dalam pengaruh minuman dan obat, serta mengetahui kalau korban mengalami keterbelakangan mental.
"Pelaku dipengaruhi oleh minum tuak dan obat-obatan, lalu ketika pelaku berada di kosannya melihat korban yang diketahui keterbelakang mental sedang bermain di teras kosan, langsung berniat melakukan persetubuhan dengan menarik korban ke kamar pelaku," papar AKP Betty Novia.
Lanjutnya, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menutup pintu kamar lalu membekap mulut korban dengan sarung agar tidak terdengar suara korban oleh orang lain. Selanjutnya pelaku dengan leluasa melakukan persetubuhan kepada korban.
"Pelaku mengetahui korban memiliki keterbelakangan mental yang tidak bisa bicara dan IQ rendah, maka ketika dipanggil, mau saja tanpa mengetahui apa yang dilakukan dan ketika pelaku," ujarnya.
Kemudian atas perbuatan pelaku, kata AKP Betty Novia, pelaku dijerat dengan pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara. (r)