Penasehat hukum terdakwa, Vierki Adomian Siahaan, SH saat mengajukan pertanyaan ke saksi penangkap, Rabu (16/8/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Untuk kedua kalinya dalam kasus Narkotika, terdakwa Helena Rita kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/8/2023).
Untuk kasus kedua ini, terdakwa ditangkap polisi menyamar yang berpura-pura jadi pembeli pada tanggal 17 Mei 2023, kemudian setelah diperiksa di tempat tinggalnya di salah satu apartement di bilangan Nagoya, Kota Batam, Polisi kembali menemukan ratusan butir pil ekstasi.
Kemudian atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat sidang, dua polisi saksi penangkap, kepada majelis hakim menjelaskan, bahwa peran terdakwa sebagai penjual.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan dari laporan dari masyarakat. Saat penangkapan, ditemukan 2 butir pil ekstasi. Lalu, setelah dilakukan pengembangan di tempat tinggalnya di apartemen, ditemukan ratusan butir lagi di kotak obat, sehingga seluruhnya berjumlah 361 butir. Terdakwa ini berperan sebagai penjual, dan menurut pengakuannya, pil ekstasi itu dikirim dari Malaysia," ucap saksi penangkap.
Terhadap keterangan saksi penangkap, terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
Saat pemeriksaan terdakwa, didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim, terdakwa mengatakan, ia mengedarkan pil ekstasi tersebut karena butuh uang untuk mengurus paspor agar bisa ke Malaysia.
"Saya menjualnya karena butuh uang untuk mengurus paspor agar bisa ke Malaysia. Saya mau melihat anak saya ke Malaysia, karena sudah 11 tahun tidak pernah berjumpa," kata terdakwa.
Saat ditanya hakim dari mana pil ekstasi itu didapatkannya, jawab terdakwa, dikirim dari Malaysia.
Mengenai terdakwa kenapa bisa tinggal di apartemen sementara kesulitan uang untuk mengurus paspor, kata terdakwa ke hakim, bukan dirinya yang membayar sewa apartemen itu, tetapi orang lain.
Ia juga mengaku sebelumnya telah menikah di Malaysia dan memiliki satu anak di mana saat ini anaknya itu tinggal di Malaysia, sehingga itulah alasannya untuk mengurus paspor agar bisa menemui anaknya.
Kepada mejelis hakim, terdakwa juga mengakui kesalahannya, dan mengetahui kalau apa yang dilakukannya telah melanggar undang-undang.
"Saya mengaku bersalah yang mulia," ucap terdakwa.
Setelah mendengar dakwaan, kesaksian penangkap dan pengakuan dari terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda sidang penuntutan satu minggu ke depan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Helena Rita merupakan residivis kasus Narkotika jenis sabu.pada tahun 2017. Saat itu, hakim PN Batam memvonisnya 9 tahun 6 bulan penjara. (Ag)
Sebagaimana diketahui, terdakwa Helena Rita merupakan residivis kasus Narkotika jenis sabu.pada tahun 2017. Saat itu, hakim PN Batam memvonisnya 9 tahun 6 bulan penjara. (Ag)