Buat Cabul ke Anak Berumur 4 Tahun, Inisial GV di Legenda Malaka Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota Buat Cabul ke Anak Berumur 4 Tahun, Inisial GV di Legenda Malaka Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota

Buat Cabul ke Anak Berumur 4 Tahun, Inisial GV di Legenda Malaka Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota

Buat Cabul ke Anak Berumur 4 Tahun, Inisial GV di Legenda Malaka Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus cabul inisial GV, di Mapolsek Batam Kota, Selasa (1/8/2023).


Dinamika Kepri | Batam - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial GV (56) ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

Pelaku yang bekerja sebagai security dan juga sebagai salah satu pengurus masjid itu, juga merupakan suami dari pemilik penitipan anak, ditangkap di rumahnya di Legenda Malaka Kecamatan Batam Kota, Batam.

Saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus cabul tersebut di Mapolsek Batam Kota, Selasa (1/8/2023), didampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka dan Humas Polresta Barelang, Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabulnya saat korban yang masih berumur 4 tahun itu, pura-pura dimandikan pelaku di kamar mandi.

AKP Betty Novia menjelaskan kronologisnya, katanya, berawal korban (4) yang dititipkan oleh orang tuanya di rumah pelaku, di mana sehari-harinya korban memang dititipkan di rumah penitipan tersebut.

Kemudian pada tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wib, korban diminta untuk mandi, saat korban berada di kamar mandi sendiran, pelaku masuk ke kamar mandi dan memandikan korban dengan cara menyiramkan badan korban dengan air.

Saat pelaku menyiramkan air ke korban, kemudian pelaku memegang kemaluan (vagina) korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban berulang kali.

Aksi cabul tersangka kemudian terhenti setelah pelaku mendengar suara istrinya memanggil korban untuk memakaikan bajunya, setelah itu tersangka pun langsung pergi beraktifitas seperti biasanya.

Kemudian pada malam harinya, saat korban buang air besar, dan saat dibasuh oleh orang tua korban, korban menjerit kesakitan pada saat bagian kemaluan (vagina) nya disentuh.

Orang tua korban kemudian mempertanyakan perihal sakit yang dialami korban pada bagian vaginanya, Lalu korban mengatakan, bahwa "bapak / tersangka" telah memasukan jari tangan ke dalam vaginanya.

Mendengar jawaban itu dari korban, orang tua korban lalu membuat laporan kepada pihak Kepolisian di Polsek Batam Kota.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan juga dikuatkan dengan adanya hasil visum et repertum, sehingga diperoleh keterangan bahwa pelaku GV alias IG yang melakukan perbuatan tersebut, kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Legenda Malaka Kecamata Batam Kota, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, pelaku berpura-pura untuk memandikan korban, kemudian sambil tersangka menyiramkan air kepada korban, sambil melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Kemudian untuk memeprtanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolsek Batam Kota, tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 Ayat 1 Undang - Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutup Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (r)
Lebih baru Lebih lama