Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri bersama BPOM Batam saat konferensi pers di TKP, Senin (7/8/2023). |
Dinamika Kepri | Batam – Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, bekerjasama dalam menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya perdagangan produk impor kosmetik dan pangan olahan tanpa izin edar di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad dan Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari saat melakukan konferensi pers di TKP, Senin (7/8/2023).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menyampaikan, bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya Ruko yang dijadikan gudang di kawasan Batam yang diduga menyimpan dan memperdagangkan produk kosmetika dan pangan olahan impor yang berasal dari negara China tanpa izin edar.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kombes Pol. Nasriadi.
"Kemudian hasil dari penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa telah diamankan sejumlah 113.817 picis barang bukti yang terdiri dari berbagai produk, antara lain 76.827 picis kosmetik, 385 picis obat, 213 picis obat tradisional, 18.947 picis suplemen kesehatan, 1.307 picis obat kuasi, dan 16.138 picis pangan olahan," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika barang bukti itu beredar dan diperjual belikan, diduga akan sangat berbahaya.
"Ini sangat berbahaya apabila diperjual belikan, karena kita belum mengetahui kandungan apa yang terdapat didalam barang tersebut, selanjutnya kita akan membawa sample barang bukti ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungan dari barang tersebut,” ungkapnya.
Bebernya, pemilik barang berinisial CMP (Sambung Nasriadi) diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal ini.
Ia mengungkapkan, modus operandi yang digunakan adalah membeli barang melalui situs jual beli online China Taobao, kemudian mengimpornya ke Kota Batam, dan menjualnya melalui media online Shop yang disebarkan di seluruh Indonesia.
Kemudian Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari mengatakan, tindakan yang dilakukan karena produk-produk tersebut tidak ada izin edarnya sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang kesehatan.
"Pada kegiatan penindakan hari ini kita mendapatkan produk atau barang yang kita lihat bersama ini tidak memiliki nomor izin edar. Oleh karna itu kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini juga melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut.” katanya.
Kemudian untuk memprtanggung jawabkan perbuatannya, disebut CMP dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar rupiah.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad juga menambahkan, bahwa konferensi pers yang dilakukan, menegaskan sinergitas antara Polri dan BPOM, bersinergi dalam menjaga keselamatan masyarakat terhadap produk kosmetika dan pangan yang beredar di Kota Batam.
"Konferensi pers ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan BPOM dalam peredaran barang, ketentuan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LARTAS BPOM) di KPBPB Batam, sehingga akan diawasi secara ketat guna mencegah perdagangan ilegal semacam ini,” ucap Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad.
"Kemudian nilai total barang bukti, diperkirakan mencapai Rp1.009.882.848 (satu miliar sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah). Penyidikan dan penindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut,” tutupnya. (red)