Kedua tersangka. (Foto dok: Polsek Nongsa) |
Dinamika Kepri | Batam - Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial T (26) dan MD (18), Selasa (1/8/2023)
Keduanya diamankan karena diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan pencurian yang terjadi di depan Toko Serba 8000 MTC Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Selasa (1/8/2023)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri Nugroho melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan, kronologis kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wib.
Saat itu korban sedang dalam perjalanan hendak pulang ke rumah dengan menggunakan truk trailer kemudian dihentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor di depan toko serba 8000 di MTC.
Kemudian korban turun dari truk trailer dan bertanya kepada pelaku “Kenapa memberhentikan saya”, pelaku menjawab “Gak bisa pelan pelan ya bawa truk trailer?”.
Pelaku bersama teman pelaku kemudian langsung memukul dan menendang badan dan kaki korban, selanjutnya mengambil dompet, Handphone Merk Oppo F9 milik korban beserta berkas surat kerja korban.
Tak terima atas perlakuan itu, korban lalu melaporkan yang baru saja dialaminya ke Polsek Nongsa.
Setelah menerima laporan dari korban, kemudian pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa yang diduga pelaku saat ini, sedang berada di salah satu Kampung Panglong Kecamatan Batu Besar.
Mendapat informasi itu, team kemudian melakukan penyelidikan atas laporan informasi tersebut dan mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial MD.
Kemudian dari hasil introgasi, pelaku MD mengaku melakukannya bersama 1 orang rekannya inisial T yang sebagai otak pelakunya.
Lalu tim melakukan pengejaran terhadap pelaku T dan berhasil mengamankan pelaku T di Kav. Sambau. Selanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 dan mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri, luka robek di tangan kiri sebelah siku, luka robek di bagian pergelangan kaki sebelah kanan.
"Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Nongsa, dan guna proses lebih lanjut, penyidikannya telah dilakukan Unit Reskrim," ujar Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega, 1 unit Handphone Merk Oppo F9 warna Ungu, 1 Buah Rantai Motor, 1 Buah Dompet Berwarna Cokelat.
Kata Kapolsek Nongsa, atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Dengan ancaman 7 tahun penjara. (r)