Ketiga pelaku digiring petugas keluar tahanan saat jelang gelar konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Selasa (1/8/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Ketiga pelaku berinisial IT (28), RR (16) dan MS (17) ditangkap dari tempat yang berbeda.
Saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Batam Kota, Selasa (1/8/2023), didampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka dan Humas Polresta Barelang, Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, sebelum disetubuhi, korban inisial RR (14 tahun) yang masih di bawah umur itu, terlebih dahulu diberikan minuman keras hingga mabuk tak sadarkan diri.
Dijelaskan kronologisnya, berawal pada tanggal 24 juli 2023, pelaku RR menghubungi korban dan mengajak korban minum - minuman keras, kemudian korban dibawa oleh pelaku RR dan pelaku MS untuk menemui pelaku IT.
Pelaku IT meminta pelaku RR, pelaku MS dan korban dan saksi terlebih dahulu ke kost - kostan yang di tempatinya, kemudian pelaku IT menyusul dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 untuk membeli minuman merk Wisky Drum.
Setelah itu para pelaku dan korban meminum minuman keras tersebut hingga korban mabuk dan tidak sadarkan diri, namun saksi tidak ikut minum.
Dikarenakan sudah korban mabuk berat, saksi kemudian mengajak korban untuk pulang, namun korban menolak, para pelaku juga menolak permintaan saksi. Setelah itu saksi pulang seorang diri dengan dijemput oleh temannya.
Dikarenakan kondisi korban yang sedang mabuk berat dan marah-marah, pelaku RR kemudian menenangkan korban.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku IT meminta pelaku RR dan dan MS untuk keluar dari dalam kamar tersebut, dan selanjutnya pelaku IT membuka semua baju korban.
Saat itu korban kembali mengamuk dan marah - marah, kemudian pelaku IT membuka pintu dan meminta pelaku RR dan MS masuk kedalam kamar untuk menenangkan korban, di saat itu pelaku MS melakukan pencabulan dengan memegang dada korban.
Dikarenakan kondisi korban sudah tenang, pelaku IT kembali meminta pelaku RR dan MS untuk keluar dari kamar.
Pelaku IT lalu melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 1 kali hingga pelaku IT mengeluarkan spermanya ke selembar tisu.
Setelah selesai melakukan persetubuhan, pelaku IT membuka pintu kamar dan meminta bergantian kepada yang lainnya.
Pelaku RR kemudian masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan dengan korban, namun pada saat melakukan persetubuhan, keluarga korban datang ke kosan pelaku. Keluarga korban menggedor pintu sehingga pelaku RR langsung mengenakan celananya hingga pintu kamar terbuka.
Saat itu terlihat korban masih tidak sadarkan diri dengan posisi terlentang dan tidak menggunakan pakaian apapun.
Saat itu pelaku IT dan MS berhasil melarikan diri, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, Unit reskrim dipimpin Kanit reskrim Iptu Fajar Bittikaka melakukan pencarian terhadap kedua pelaku lainnya.
Dari hasil pencarian, tersangka IT diamankan di lokasi proyek pembangunan Bundaran Bandara tempatnya bekerja sebagai penjaga alat berat, kemudian tersangka MS diamankan di rumahnya di Kampung Nanas Kecamatan Batam Kota, Batam.
Terkait penangkapan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, persetubuhan dilakukan setelah korban mabuk tak sadarkan diri.
"Para pelaku memberikan minuman alkohol dengan merk Wisky Drum kepada korban hingga korban mabuk dan tidak sadarkan diri, sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dimaksud," terang AKP Betty Novia.
Atas perbuatannya para pelaku, lanjut Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (r)