Viral di You Tube, Pemungut Parkir Liar di Jembatan 1 Barelang Ditangkap Polisi Viral di You Tube, Pemungut Parkir Liar di Jembatan 1 Barelang Ditangkap Polisi

Viral di You Tube, Pemungut Parkir Liar di Jembatan 1 Barelang Ditangkap Polisi

Viral di You Tube, Pemungut Parkir Liar di Jembatan 1 Barelang Ditangkap Polisi
Kedua terduga pelaku dan barang bukti. (Foto: Humas Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Dua orang pria berinisial JL dan SL terduga pelaku tindak pidana pungutan parkir liar (pungli parkir) di Jembatam satu Barelang, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung

Keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib saat berada di Bawah Jembatan satu Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam.

Bersama Tim Opsnal Polsek Sagulung beserta jajaran personil Polsek Sagulung, penangkapan kedua terduga pungli parkir itu dipimpin langsung Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan bersama Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu M. Yuda Firmansyah.

Kapolsek Sagulung mengatakan, aksi pungli parkir tersebut sempat viral di Media Sosial Youtobe, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Polsek Sagulung guna untuk proses lebih lanjut.

Lanjutnya, dari kedua terduga pelaku, diamankan barang bukti berupa 4 bundel tiket parkir berlambang Forpul (Forum Pemuda Pulau), uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 20.000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar dan uang pecahan Rp.5000 sebanyak 4 lembar.

Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan membenarkan telah mengamankan 2 orang laki-laki,

"Benar, kedua orang yang diamankan itu laki-laki berinisial JL dan SL. Keduanya terduga pelaku tindak pidana pungutan liar parkir (pungli parkir) yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib sampai 18.00 Wib di Jembatan 1 Barelang Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam," terang Kapolsek Sagulung.

"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir. Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar Rp.50 juta," tutupnya.
Lebih baru Lebih lama