Pelaku E saat digiring polisi. (F dok: Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Seorang wanita inisial E (42) pelaku penyalur PMI ilegal ke Singapura, ditangkap Unit Reskrim Polsek KKP Batam.
Pelaku ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 14.30 Wib saat hendak membawa 2 orang perempuan (korban) berinisial J (21) dan N (28) berasal dari Jakarta Barat ke Singapura, demikian hal itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Dwi N melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Rabu (2/8/2023).
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas dan Humas Polresta Barelang, Kapolsek Iptu Jaya P Tarigan mengatakan, pelaku bekerja sebagai waitress club malam di Singapura, dan sudah lebih kurang 15 tahun menetap di Singapura, karena suami pelaku merupakan warga negara Singapura.
Lanjutnya, para korban dijanjikan pelaku pekerjaan menjadi penari atau dancer di sebuah club malam di singapura dan di janjikan oleh pelaku dengan gaji sebesar $1.400 dollar perbulannya.
"Inilah salah satu alasan yang membuat para korban tertarik untuk berangkat ke Singapura," ungkap Iptu Jaya P Tarigan.
Lebih lanjut dikatakannya, cara pelaku merekrut korban adalah karena salah satu korban merupakan keponakan, kemudian pelaku meminta uang dari pemilik Pub/Bar yang akan mempekerjakan para korban dan mempergunakan uang tersebut untuk pembuatan paspor dan biaya untuk memberangkatkan para korban dari tempat asal korban (Jakarta) hingga ke Negara singapura.
Sambungnya, jika para korban sudah bekerja, maka gaji para korban akan dipotong sebesar 100-200 dollar Singapura setiap bulannya selama tiga bulan, untuk mengembalikan biaya pengurusan paspor dan keberangkatan para korban.
"Selain itu pemilik Pub/Bar menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000 per kepala kepada pelaku. Pelaku juga meminta penambahan uang kepada pemilik club sebesar 300 dolar," terang Kapolsek Iptu Jaya P Tarigan.
Kemudian untuk barang bukti yang diamankan, lanjutnya berupa 3 paspor, tiket kapal Majestic tujuan Singapura, 1 buah HP Iphone 14 warna merah, 1 buah KTP pelaku dan 2 bundel permit para korban.
Iptu Jaya P Tarigan juga mengatakan, penangkapan pelaku berhasil dikakukan berkat kerjasama dengan pihak imigrasi.
"Penangkapan ini bisa diungkap tentu dengan bekerja sama dengan pihak imigrasi pada saat mereka melintas pengecopan paspor terindikasi bahwa mereka akan diberangkatkan ke Singapura menjadi pekerja Migran non prosedural, karena dari paspor baru dan perjalanan ini adalah pertama kali," katanya.
Kemudian mengenai kedua korban, ungkapnya, bahwa korban juga sebelumnya bekerja di club malam di Jakarta, dan saat ini para korban sudah dipulangkan.
Kemudian atas perbuatannya, kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (r)