88 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Love Scams Asal Tiongkok Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri 88 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Love Scams Asal Tiongkok Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

88 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Love Scams Asal Tiongkok Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

88 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Love Scams Asal Tiongkok Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin saat konferensi pers tentang dugaan Tindak Pidana Love Scams di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023). (Foto: Humas Polda Kepri)

Dinamika Kepri | Batam - Sebanyak 88 orang tersangka di antaranya 5 perempuan dan 83 laki-laki warga Negara Republik Rakyat Tiongkok, berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Para tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana Love Scams.

Pengungkapan dan penangkapan para tersangka ini merupakan hasil kerja sama atau joint operation dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri.

Saat gelar konferensi pers tentang dugaan Tindak Pidana Love Scams itu, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin megatakan, pengungkapan kejahatan transnational crime tersebut menjadi perhatian pemerintah Indonesia khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Mapolda Kepri ini dihadiri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen. Pol. Amur Chandra J.B, Kabag. Jatinter Hubinter Polri Kombes. Pol. Audie S. Latuheru, Direktur Biro Keamanan Umum Kota Beijing Yang Jianghao, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

“Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu. seluruh tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan tidak ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini,” ucap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, Rabu (30/8/2023).

“Pelaksanaan penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polda Kepri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China. Kegiatan ini juga sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo. Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti Love Scams,” sambung Wakapolda.

Lebih lanjut dikatakannya, Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik Love Scams.

Kemudian untuk barang bukti, lanjutnya, dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1.079 (seribu tujuh puluh sembilan) unit Handphone dengan berbagai merk Redmi, 8 (Delapan) Bundel Dokumen Plastik Hitam, 3 (Tiga) kotak Dokumen, 3 (Tiga) Unit Laptop, 7 (Tujuh) Charger Portable 1 Kotak, 18 (delapan belas) Kartu tanda penduduk Warga Negara Asing RRT, 2 (dua) buah kartu Driving License of The People’s Republic of China, 2 (dua) buah kartu atm Bank ICBC, 1 (satu) buah kartu atm Bank of China, 1 (satu) buah kartu atm Bank Guilin, 1 (Satu) buah Digital Video Recorder dengan merk HK VISION, 1 (Satu) buah Charger merk Moso AC/DC Adaptor Model MSA-C1500, 1 (Satu) buah Mouse 3D Optical berwarna Hitam, 1 (Satu) lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal Penerbangan SHENZHEN tujuan Jakarta dan 30 (Tiga Puluh) Unit Komputer.

“Diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," jelas Brigjen. Pol. Asep Safrudin.

Kemudian kata Wakapolda Kepri, mengingat tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.

Mengakhiri, Brigjen. Pol. Asep Safrudin mengatakan, semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antar lembaga penegak hukum dari berbagai negara. (r)
Lebih baru Lebih lama