Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono. (Foto: Ist) |
Dinamika Kepri | Batam - Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait akan dilakukannya penggusuran rumah dan kios rencana pelebaran Jalan di Sei Binti, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Rabu (5/7/2023).
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III Djoko Mulyono dengan dihadiri Kepala Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air Kota Batam, Kepala Satpol PP Kota Batam diwakilkan, Camat Sagulung, Lurah Sei Binti, Ketua RW 13 RT 01 RT 02, Ketua RW 16 RT 01 dan warga yang terkena dampak penggusuran.
Pada RDPU ini, sebagai wakil rakyat, warga menanyakan akan seperti apa kejelasan nasib mereka atas rencana penggusuaran pelebaran jalan itu ke komisi 3 DPRD Batam, apakah nantinya mereka akan mendapat ganti rugi atau seperti apa.
Warga juga mengaku kebingungan setelah tiba-tiba diberikan Surat Peringatan (SP) oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, sebab dari sebelumnya tidak pernah disosialisasikan.
Pada rapat ini, terlihat warga hadir sepertinya tidak keberatan jika pun digusur, asal diberikan ganti rugi yang pantas dan diberi lokasi tempat bagi yang digusur ke tempat lain, sebab yang terkena dampak pelebaran jalan itu, disebutkan ada kurang lebih dari 200 Kepala Keluarga (KK).
Menjawab itu, Ketua komisi 3 DPR Kota Batam Haji Djoko Mulyono kepada warga menyampaikan akan mencarikan solusi terkait penggusuran tersebut. (red)