Terkait Penyegelan Bola Pimpong di Tiga THM Batam, Ini Jawaban Polisi Terkait Penyegelan Bola Pimpong di Tiga THM Batam, Ini Jawaban Polisi

Terkait Penyegelan Bola Pimpong di Tiga THM Batam, Ini Jawaban Polisi

Terkait Penyegelan Bola Pimpong di Tiga THM Batam, Ini Jawaban Polisi
Foto sarana permainan bola pimpong bernomor, di salah satu THM di Kota Batam.

Dinamika Kepri | Batam - Mengenai penyegelan tempat hiburan permainan bola pimpong di tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam dengan di police line pada hari Senin (17/7/2023) malam, Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan, penyegelan dilakukan karena tidak ada izin.

"Penyegelan dilakukan karena aktifitas permainan bola pimpong di beberapa KTV Room THM tersebut tidak memiliki izin dari PTSP dan Dinas Pariwisata Provinsi Kepri," kata AKBP Robby Topan Manusiwa melalui selulernya saat dikonfirmasi wartawan terkait penyegelan itu, Selasa (18/7/2023) sore.

Lanjutnya, sementara ini lokasi pimpong yang tidak berizin itu telah dipasang police line yang selanjutnya akan dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Arena Permainan di Batam Buka Lagi, Berdampak Positif Kurangi Tingkat Pengangguran

"Akan dilakukan penyelidikan niat dari pelaku usaha melakukan pembukaan tanpa izin tersebut, apakah ada indikasi untuk mencari keuntungan? Sehingga dengan sengaja menimbulkan kerugian kepada para pemain. Hal ini masih kami lakukan penyelidikan," ungkap Robby.

Sebelumnya, ada tiga lokasi yang dilakukan penyegelan yakni permainan bola Pimpong yang ada di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room. Sementara lokasi bola pimpong di THM lain saat ini diketahui masih beroperasi.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Robby mengatakan, yang lain tidak dilakukan penyegelan lantaran sudah mengantongi izin.

Baca juga: Bersama Instansi Terkait, DPMPTSP Batam dan Kepri Gelar Konferensi Pers Koordinasi Tentang Perizinan Arena Permainan

"Benar kami sudah melakukan pengecekan dua minggu yang lalu dengan PTSP Provinsi dan Pariwisata, dan izin yang mereka pegang menurut Kadis PTSP dan Kadis Pariwisata Provinsi Kepri, masih dinyatakan berlaku. Lebih lanjut bisa hubungi Kadis- kadis tersebut," jelasnya.

Kemudian soal intansi mana yang mengeluarkan izin permainan bola Pimpong, AKBP Robby menyebut yang mengeluarkannya PTSP Kota Madya.

"Yang mengeluarkan PTSP Kota Madya, makanya pas pengecekan bersama Dinas PTSP dan Dinas Pariwisata Provinsi, mereka menyampaikan masih bisa berlaku," paparnya.

Baca juga: Kapolresta Barelang Bersama Dirreskrimum Polda Kepri Cek Lokasi Gelper: Apabila Ada Usur Judinya, Akan Kita Bumi Hanguskan

Kemudian terkait adanya dugaan tebang pilih atas penyegelan bola pimpong di THM itu, AKBP Robby mengatakan kalau pihaknya sudah bertindak sesuai tugas, tanggung jawab dan kewenangan pihaknya sebagai Polri.

"Tebang kalau busuk dan menjadi penyakit. Pilih kalau dia baik, taat aturan dan sesuai prosedur," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, tim yang tergabung dari Ditreskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam dan Provinsi Kepri sudah turun melakukan razia di beberapa THM pada hari yang sama. Dalam giat tersebut, tim tidak menemukan adanya unsur perjudian. (red)
Lebih baru Lebih lama