Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Lima PMI Tujuan Malaysia Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Lima PMI Tujuan Malaysia

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Lima PMI Tujuan Malaysia

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Lima PMI Tujuan Malaysia
Pelaku inisial KN alias N.

Dinamika Kepri | Batam - Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil gagalkan penyelundupan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural tujuan Malaysia.

Lima orang Pekerja Migran Indonesia tersebut terdiri dari dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Korban akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan cara transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam dan kemudian masuk ke Negara Malaysia dengan tanpa dokumen apapun.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, SIK., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, SH di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (6/7/23).

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 21 / VI / 2023/ Spkt. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 24 Juni 2023 dengan kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 jam 13.30 WIB tim unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, para pekerja tersebut berasal dari Daerah Nusa Tenggara Timur dan akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam,” ujar Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, SH.

Lanjutnya, setelah mendapati informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada jam 17.30 WIB, di jalan Duyung, pasar pagi Sei Jodoh, Kota Batam.

Kemudian tim berhasil mengamankan seorang supir mobil Carry warna kuning yang kemudian diketahui berinisial FP alias B.

Dari keterangan FP, lanjutnya, bahwa FP disuruh oleh inisial KN alias N untuk mengantar para Pekerja Migran Indonesia yang berjumlah lima orang tersebut ke Hotel Sekawan, Sei Jodoh, Kota Batam,

"Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari inisial KN alias N," kata AKBP Yudi Sukmayadi.

Kemudian pada jam 18.45 WIB tim melakukan penyelidikan di wilayah jodoh tepatnya di Kampung Pisang kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan pada jam 19.50 WIB tim melihat keberadaan Inisial KN alias N yang berada di pinggir jalan kampung Pisang kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Setelah inisial KN terlihat, tim lalu melakukan penyergapan dan berhasil mengamankannya. Dari pengakuan KN, ia telah mengutip uang dari para Pekerja Migran Indonesia tersebut yang disimpan di rumahnya.

"Tim didampingi dengan Ketua RT 02 RW 07 Kampung pisang menuju ke rumah Inisial KN alias N untuk mengambil uang tersebut, saat berada di rumahnya tim melakukan penghitungan dan disaksikan oleh Inisial KN alias N serta ketua RT 02 RW 07, dari hasil penghitungan diketahui bahwa jumlah uang tersebut sebesar Rp. 20.600.000. Selanjutnya Inisial KN alias N Beserta uang sebesar Rp. 20.600.000,- diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi.

Dari pelaku diamankan barang bukti 1 Unit Mobil Suzuki Carry warna kuning beserta STNK, Uang Tunai Rp. 20.600.000, kartu ATM dan buku tabungan atas nama Inisial KN alias N serta Handphone milik Inisial KN alias N.

AKBP Yudi Sukmayadi mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (r)
Lebih baru Lebih lama