Sosialisasikan Pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2023, Polresta Barelang Lakukan Talk Show di RRI Batam Sosialisasikan Pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2023, Polresta Barelang Lakukan Talk Show di RRI Batam

Sosialisasikan Pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2023, Polresta Barelang Lakukan Talk Show di RRI Batam

Sosialisasikan Pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2023, Polresta Barelang Lakukan Talk Show di RRI Batam
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Kamsel Satlantas Polresta Barelang Iptu Suparno saat Talk Show di RRI Batam, Jumat (14/07/2023).

Dinamika Kepri | Batam - Berbagai cara dilakukan Satlantas Polresta Barelang dalam mensosialisasikan pelaksanaan operasi Patuh Seligi 2023, tujuannya agar masyarakat Batam patuh saat berlalu lintas, salah satunya dengan melakukan Talk Show di RRI Batam, Jumat (14/07/2023).

Talk Show di Radio RRI Batam ini, sebagai narasumber dihadiri Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba bersama Kanit Kamsel Satlantas Polresta Barelang Iptu Suparno dan juga dihubungkan dengan pengamat Sosial Kota Batam, Barurrohim sebagai narasumber melalui virtual.

Dalam Talk Show juga ditayangkan langsung di channel Youtube RRI Batam, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pelaksanaan operasi Patuh Seligi 2023 yang dimulai Tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.

“Dalam kegiatan Talk Show ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH memberikan sosialisasi etika berlalu lintas untuk terwujudnya Kamseltibcar lantas yang kondusif. Operasi Patuh Seligi 2023 digelar serentak sebagai upaya cipta kondisi, mengajak masyarakat untuk tetap patuhi peraturan demi terwujudnya Kamseltibcarlantas," kata AKP Tigor Sidabariba.

Lanjutnya, yang terpenting, operasi Patuh Seligi bertujuan untuk menurunkan fatalitas atau menurunkan angka kecelakaan yang cukup tinggi belakangan ini.

AKP Tigor Sidabariba mengungkapkan, ada 7 prioritas pelanggaran saat berkendara yaitu pengemudi mobil atau pengendara motor:
  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Masih di bawah umur
  3. Berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan safety belt
  6. Dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
  7. Melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Selain itu, Kasi Humas Polresta Barelang juga menyampaikan, katanya, apabila masyarakat mengetahui ataupun mendapat informasi terjadinya pungli dengan bukti-bukti yang ada, supaya segera melaporkannya ke Call Center Dumas Polresta Barelang di 0821-7013-4468.

"Polri khususnya Polresta Barelang, sudah menyiapkan call center dumas yang sebelumnya sudah pernah diviralkan atau di posting di dalam media sosial Instagram Polresta Barelang. Nomor call center pengaduan itu dapat digunakan apabila menemukan adanya pungli pada saat operasi patuh berjalan," ucap AKP Tigor Sidabariba, SH. (r)
Lebih baru Lebih lama