Sindikat Penyelundup Benih Lobster Tujuan Singapura Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri Sindikat Penyelundup Benih Lobster Tujuan Singapura Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

Sindikat Penyelundup Benih Lobster Tujuan Singapura Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

Sindikat Penyelundup Benih Lobster Tujuan Singapura Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri
Bersama instansi terkait, Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pelapasliaran barang bukti benih bening lobster di Perairan Pulau Labun, Galang, Batam, Jumat (28/7/2023). (Foto dok: Humas Polda Kepri) 

Dinamika Kepri | Batam - Empat orang pelaku penyelundup benih lobster tujuan Singapura, berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Para pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Juli tahun 2023 di sekitar pelabuhan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam.

Dari pelaku diamankan barang bukti 5.500 ekor benih bening Lobster / benur yang dimuat dalam 35 kantong plastik di dalam tiga buah jerigen, demikian hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (28/7/2023).

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Rabu Tanggal 26 Juli tahun 2023 di mana setelah Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran benih lobster dari Lampung ke Jambi kemudian ke Kota Batam untuk diselundupkan ke Singapura.

Dari informasi itu, kemudian Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri langsung menuju ke sekitar pelabuhan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam dan pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku diamankan Sedangkan untuk modusnya, para pelaku memasukkan benih bening lobster ke dalam jerigen. Pelaku diamankan saat membawa 3 buah jerigen di sekitar pelabuhan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam. Kemudian isi jerigen dibongkar dan terdapat 35 kanton plastik berisikan benih bening Lobster jenis mutiara sebanyak 200 ekor dan jenis pasir sebanyak 5.300 ekor," terang Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Lanjutnya, benih bening lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung menuju Jambi yang kemudian dibawa dengan menggunakan speed boat menuju Batam, diketahui benih bening lobster tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku.

"Pelaku akan menjualnya dengan kisaran harga 1 ekor benih bening lobster berjenis mutiara sebesar Rp. 150.000 dan 1 ekor benih bening lobster berjenis pasir dikisaran harga Rp.100.000,” jelas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Kabid Humas juga meyampaikan, atas kasus tersebut Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka dan mengamankan barang bukti 5.500 ekor benih bening lobster yang dimuat dalam tiga buah jerigen yang berisi 35 kantong plastik, empat buah unit handphone, dua buah Kartu ATM Bank BCA, satu unit speed boat dengan satu buah mesin 40 PK dan satu buah buku passport Republik Indonesia.

Kemudian untuk para tersangka, lanjutnya dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-udang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Lanjutnya lagi, atas kejadian ini, barang bukti hasil penyelamatan berupa benih bening lobster dari total 5.500 ekor yang diamankan, sekitar 1.500 ekor berhasil diselamatkan melalui kegiatan pelapasliaran barang bukti benih bening lobster. Namun, sisanya telah dinyatakan tidak selamat dan diawetkan untuk keperluan pembuktian.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juli 2023 sekira 17.30 Wib yang dilaksanakan di Perairan Pulau Labun yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Batam Kecamatan Galang Baru, Kota Batam," katanya.

"Lokasi pelepasliaran ini dipilih dengan cermat, dengan rekomendasi dari BPSBL Padang yang menyarankan perairan sedikit bergelombang dan dekat dengan wilayah konservasi. Tim yang terdiri dari berbagai pihak terkait berangkat ke titik lokasi menggunakan 2 perahu pada pukul 17.30 WIB," sambungnya.

Pelepasliaran ini Kata dia, dihadiri oleh Kepala BKIPM Perikanan Batam dan Staf Anita Yuni Praptiwi. S.Pi, Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam Musidi, Staf Gerai Pelayanan BPSBL Padang Kementerian KKP Rika S.Pi, Polsus Balai Perikanan Budidaya Laut Batam Adi Seseno dan Personil Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga mengatakan, kegiatan upaya penggagalan penyelundupan dan pelepasliaran benih beninng lobster ini, menunjukkan komitmen Polda Kepri bersama pihak terkait dalam menjaga konservasi perairan dan melindungi sumber daya alam hayati laut.

Ia berharap, penyelamatan ini dapat dampak positif dan pelestarian lingkungan perairan di Kota Batam.

"Semoga aksi penyelamatan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya pelestarian lingkungan perairan di Kawasan Kota Batam dan sekitarnya,” tutupnya. (r)
Lebih baru Lebih lama