Suasana sidang Prapid pemohon Robet Hutahaean di ruang Mujiono PN Batam, Selasa (4/7/2023). |
Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Dwi Nuramanu memutuskan, agar tersangka (Pemohon) Robet Hutahaean dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka dan dipulihkan nama baiknya.
Kemudian atas putusan itu, usai persidangan berakhir, Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum AJP Lawyers, Reevan Simajuntak kepada media mengatakan, bahwa pihaknya masih akan melakukan upaya hukum.
"Setelah nanti kita terima salinan putusannya, kita akan melakukan upaya-upaya hukum, baik itu secara pidana maupun secara perdata, karena apa yang telah dialami pemohon dan keluarga, sudah sangat merugikan bagi pemohon, dan kita juga sudah mangontongi nama pihak- pihak yang mau kita laporkan balik," ujar Reevan Simajuntak, SH.
Kemudian atas putusan itu, Nyonya Hutahaean boru Simanjuntak (52) istri dari pemohon, usai sidang terlihat tak henti-hentinya mengucapkan kata " Puji Tuhan".
"Tentunya sangat senang dengan putusan ini, Puji Tuhan, karena selama satu setengah bulan ini, kami sekeluarga telah disusahkan dengan persoalan ini," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Robet Hutahaean ditangkap dan ditahan Polsek Batu Ampar pada tanggal 19 Mei 2023 yang lalu.
Ia ditangkap setelah dilaporkan sicurity perusahaan atas tuduhan dugaan telah melakukan pencurian besi dari lokasi PT Mcdermott Indonesia.
Kemudian, karena tidak terima dirinya dijadikan tersangka, Robet melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan ke PN Batam dan penangguhan penahanan karena sakit. (Ag)
Kemudian atas putusan itu, usai persidangan berakhir, Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum AJP Lawyers, Reevan Simajuntak kepada media mengatakan, bahwa pihaknya masih akan melakukan upaya hukum.
"Setelah nanti kita terima salinan putusannya, kita akan melakukan upaya-upaya hukum, baik itu secara pidana maupun secara perdata, karena apa yang telah dialami pemohon dan keluarga, sudah sangat merugikan bagi pemohon, dan kita juga sudah mangontongi nama pihak- pihak yang mau kita laporkan balik," ujar Reevan Simajuntak, SH.
Kemudian atas putusan itu, Nyonya Hutahaean boru Simanjuntak (52) istri dari pemohon, usai sidang terlihat tak henti-hentinya mengucapkan kata " Puji Tuhan".
"Tentunya sangat senang dengan putusan ini, Puji Tuhan, karena selama satu setengah bulan ini, kami sekeluarga telah disusahkan dengan persoalan ini," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Robet Hutahaean ditangkap dan ditahan Polsek Batu Ampar pada tanggal 19 Mei 2023 yang lalu.
Ia ditangkap setelah dilaporkan sicurity perusahaan atas tuduhan dugaan telah melakukan pencurian besi dari lokasi PT Mcdermott Indonesia.
Kemudian, karena tidak terima dirinya dijadikan tersangka, Robet melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan ke PN Batam dan penangguhan penahanan karena sakit. (Ag)