Pelaku berinisial H (45). |
Dinamika Kepri | Batam - Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Sabtu (8/7/2023)
Pelaku yang diamankan berinisial H (45) yang tinggal di Kampung Teluk Bakau Kecamatan Nongsa Kota Batam, yang mana pelaku merupakan ayah angkat korban.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul 10.30 Wib.
Berdasarkan keterangan korban (10 tahun) yang melaporkan kejadian Ke Pak RW Kampung Puncak Teluk Bakau, selaku pelapor, korban menceritakan bahwasanya orang tua angkat korban telah melakukan pelecehan terhadap korban serta melakukan hubungan badan dengan korban.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengatakan kepada korban jangan kasih tau siapa-siapa dengan nada tinggi, yang mana hampir setiap pagi korban selalu disetubuhi oleh pelaku di dalam kamar rumah pelaku.
Setelah pelaku melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku juga selalu melakukan perbuatan cabul kepada korban yang mana korban masih di bawah umur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian alat vital. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan yang berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi serta surat keterangan hasil visum et repertum.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira Pukul 22.00 Wib, pelaku sedang berada di Kawasan Perum. Marcelia,
Mengetahui keberadaan pelaku, kemudian tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah ditangkap dan tim melakukan introgasi singkat, pelaku kemudian mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada anak angkatnya.
Dari pengakuannya, pelaku H dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang diamankan, 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah jambu belang putih dan 1 helai celana panjang kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink.
Terkait penangkapan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo membenarkannya.
"Benar, saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polsek Nongsa. Pengakuan korban, bahwa ia sudah dicabuli oleh ayah angkatnya itu sejak 3 bulan terakhir," ungkap Kompol Fian Agung Wibowo.
Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku H terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 lima miliar rupiah," ujar Kompol Fian Agung Wibowo. (r)