Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P saat di lokasi penambangan pasir, Kamis (20/7/2023). |
Dinamika Kepri | Bintan - Menanggapi serius tentang pemberitaan di beberapa media yang memuat adanya penambangan pasir ilegal yang beroperasi di wilayah Kabaputen Bintan, Polres Bintan bersama tim gabungan, DLH Kabupaten Bintan, Dinas ESDM Provinsi Kepri, Satpol PP dan Polisi Militer dari PM dan Pomal, mendatangi beberapa tempat penambangan pasir ilegal di Bintan, Kamis (20/7/2023).
Terkait hal itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P membenarkan kalau tim gabungan melakukan operasi terhadap adanya penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan.
"Kita lakukan penyisiran di beberapa lokasi yang kita duga adanya penambangan pasil ilegal," ujar Kasat Reskrim.
AKP Marganda juga menyampaikan, saat penyisiran itu ada 3 lokasi yang didatangi tim gabungan yakni Kampung Cikolek Desa Toapaya Kecamatan Toapaya, Kampung Bugis Tanjung Uban Utara dan Kampung Sakera.
"Dari 3 lokasi tersebut hanya di temukan peralatan-peralatan untuk melakukan penambangan saja sedangkan di lokasi tidak ada aktifitas. Demikian juga dengan pemiliknya tidak ditemukan di lokasi,” ungkapnya.
Lanjutnya, beberapa peralatan penambangan juga telah diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Bintan.
"Peralatan penambangan yang diamankan berupa mesin sedot pasir, pipa paralon, selang, besi penyaring pasir dan jerigen minyak solar. Sedangkan peralatan yang besar seperti Eskavator, Bak Pasir dan sebagainya, tidak bisa dibawa ke Polres, namun dilakukan penyegelan dengan menggunakan garis Polisi/police line," ucap AKP Marganda.
"Untuk saat ini, dugaan adanya penambangan pasil ilegal tersebut, masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Bintan," tutupnya. (r)