Palsukan Identitas, Salamah Binte Buang Warga Singapura Dituntut 1 Tahun Penjara Palsukan Identitas, Salamah Binte Buang Warga Singapura Dituntut 1 Tahun Penjara

Palsukan Identitas, Salamah Binte Buang Warga Singapura Dituntut 1 Tahun Penjara

Palsukan Identitas, Salamah Binte Buang Warga Singapura Dituntut 1 Tahun Penjara
Suasana sidang terdakwa Salamah WN Singapura di PN Batam, Rabu (26/7/2023).

Dinamika Kepri | Batam - Terdakwa Salamah Binte Buang yang merupakan warga negara Singapura si sidang perkara pemalusan identitas, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), Rabu (26/7/2023).

Dalam tutututannya, JPU menyatakan terdakwa Salamah Binte Buang terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain” sebagaimana dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 126 huruf c UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (dalam dakwaan Primaiar Penuntut Umum).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salamah Binte Buang dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp.10 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," baca JPU Samuel Pangaribuan pada tuntutan.

Kemudian terhadap tuntutan itu, didampingi penasehat hukumnya Eliswita, SH diwakilkan Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim, terdakwa Salamah melakukan pembelaan diri secara lisan dengan mengakui kesalahannya. Terdakwa meminta agar diberikan keringanan hukman.

Setelah mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun dari penasehat hukum terdakwa, majelis yang diketuai hakim Edi Sameaputty, kemudian menunda sidang dan mengagendakan sidang putusan berikutnya pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 mendatang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena rasa kesukaannya terhadap kehidupan di negara Indonesia, terdakwa ingin menjadi warga negara indonesia, namun itu dilakukannya dengan cara-cara yang tidak resmi (ilegal).

Dengan bermodalkan salinan dokumen (foto copy) berupa KTP, KK dan akta kelahiran yang dikeluarkan dari salah satu daerah di Semarang, Salamah datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk membuat paspor indonesia.

Namun saat petugas meminta akta kelahirannya yang asli, Salamah tidak bisa menunjukannya, sehingga petugas curiga dan dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim. Kemudian dari hasil pengecekan, Salamah diketahui merupakan warga Negara Singapura. (Ag)
Lebih baru Lebih lama